Banten

Kabar Baik! Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer Setelah 20 Tahun

Cristina Malonda | 27 Februari 2026, 19:32 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer Setelah 20 Tahun
Seskab Teddy Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer Setelah 20 Tahun (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menaikkan insentif guru honorer untuk pertama kalinya dalam dua dekade terakhir.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, yang menyebut kenaikan tersebut terjadi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Langkah ini dinilai sebagai angin segar bagi para guru honorer yang selama ini menerima insentif dengan nominal yang tidak berubah sejak 2005.

Baca Juga: Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Menurut Teddy, insentif guru honorer yang telah berlaku sejak 2005 tidak pernah mengalami penyesuaian hingga 2025. Kini, pemerintah pusat menaikkan nominalnya menjadi Rp400 ribu.

Ia menegaskan bahwa insentif tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Adapun gaji utama guru honorer tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat memberi insentif. Insentif itu bukan gaji, insentif itu tambahan, dan tambahannya ini berapa? Dari tahun 2005 sampai 2025 ada namanya insentif dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (27/2/2026).

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan, khususnya di daerah.

Tidak hanya insentif, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan secara menyeluruh.

Peningkatan tunjangan tersebut dinilai signifikan, terutama dalam membantu kebutuhan operasional dan kesejahteraan para guru non-ASN di berbagai wilayah.

Baca Juga: Tragis Terjerat Utang dan Judi Online Pria di Kelapa Gading Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan

Mekanisme Penyaluran Lebih Cepat dan Transparan

Salah satu perubahan paling dirasakan adalah sistem penyaluran tunjangan. Sebelumnya, dana tunjangan ditransfer ke pemerintah daerah dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Kini, atas arahan Presiden Prabowo, tunjangan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Skema baru ini diyakini akan:

  • Mempercepat penerimaan dana

  • Mengurangi potensi keterlambatan

  • Meningkatkan transparansi distribusi

Dengan sistem transfer langsung, para guru tidak lagi harus menunggu pencairan triwulanan.

Baca Juga: Tiga Pejabat Berebut Kursi Kepala BKAD Tangsel, Ini Rincian Harta Kekayaan Mereka di LHKPN 2024

Teddy juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan insentif dan tunjangan ini menjadi bukti bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran sektor pendidikan.

Menurutnya, seluruh program pendidikan tetap berjalan, bahkan mengalami penguatan. Pemerintah tidak hanya melanjutkan program yang ada, tetapi juga menambah dukungan yang lebih terarah bagi siswa, sekolah, dan guru.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru

Kenaikan insentif guru honorer 2025 menjadi langkah penting dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.

Setelah 20 tahun tanpa perubahan nominal, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peran vital guru dalam mencetak generasi masa depan.

Baca Juga: Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Dengan tambahan insentif, kenaikan tunjangan, serta sistem pencairan yang lebih efisien, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pendidik. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.