Banten

Video Viral Amien Rais Soal Prabowo-Teddy Dihapus, Komdigi Sebut Fitnah dan Berisi Ujaran Kebencian

Cristina Malonda | 3 Mei 2026, 06:00 WIB
Video Viral Amien Rais Soal Prabowo-Teddy Dihapus, Komdigi Sebut Fitnah dan Berisi Ujaran Kebencian
Video Viral Amien Rais Soal Prabowo Teddy Dihapus, Komdigi Sebut Hoaks dan Berisi Ujaran Kebencian (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya terus menuai sorotan publik. Video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” itu sempat viral sebelum akhirnya dihapus setelah memicu kontroversi luas.

Dalam video berdurasi sekitar delapan menit tersebut, Amien menyoroti kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia tidak hanya mengkritisi aspek profesionalitas, tetapi juga mengangkat isu moralitas, bahkan mengaitkannya dengan kisah Nabi Luth sebagai peringatan pentingnya menjaga nilai etika dalam kepemimpinan.

Baca Juga: Viral! Amien Rais Kritik Kedekatan Prabowo dan Seskab Teddy, Singgung Kisah Nabi Luth dan Kepercayaan Publik

Amien berpendapat bahwa perilaku pemimpin beserta lingkaran terdekatnya tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi semata.

Menurutnya, setiap tindakan di sekitar kekuasaan akan berdampak langsung terhadap kepercayaan dan persepsi publik.

Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi video tersebut sebagai konten yang mengandung unsur fitnah, serangan personal, dan ujaran kebencian terhadap kepala negara.

Baca Juga: Sindiran Pedas Kubu Roy Suryo, Ijazah Jokowi Disorot, 'Kalau Asli Tak Perlu Pengacara'

Melalui pernyataan resmi, Komdigi menilai narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Bahkan, konten tersebut dinilai bisa memicu perpecahan jika terus disebarluaskan.

“Ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian atau merendahkan martabat pihak lain,” tegas Meutya.

Baca Juga: Bikin Heboh Guntur Romli Sebut Isu Ijazah Jokowi Diduga Cuma Pengalihan Kasus Besar

Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Komdigi menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam produksi maupun distribusi video tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Di sisi lain, pihak Partai Ummat turut memberikan klarifikasi. Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, menyatakan bahwa pernyataan Amien Rais merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi partai.

Baca Juga: Negosiasi Buntu! Trump Lanjutkan Blokade, Iran Siapkan Balasan 'Tak Terduga'

Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut, mengingat posisi Amien sebagai tokoh publik yang dinilai memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.

Dengan dihapusnya video tersebut, polemik mungkin mereda, namun perdebatan masih terus berlanjut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.