Bukan Orang Tua, Menkomdigi Ancam Sanksi Tegas PSE yang 'Kebobolan' Pengguna Anak di Bawah Umur

AKURAT BANTEN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial dan sistem elektronik lainnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi kini tidak akan ditujukan kepada orang tua atau anak, melainkan langsung kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal membatasi akses penggunanya di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Target Sanksi Jelas: Platform yang 'Kecolongan'
Meutya menjelaskan, landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang akrab disebut PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” tegas Meutya di hadapan anggota dewan.
Fokus utama sanksi adalah pada integritas sistem registrasi platform.
"Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut," jelasnya.
Artinya, PSE wajib memastikan mekanisme verifikasi usia mereka berjalan efektif dan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, platform tersebut harus siap menanggung konsekuensi hukum.
Kategori Usia Akses Medsos Diatur Berlapis
PP Tunas, yang telah diteken pada Maret 2025, juga memuat aturan batasan usia yang lebih rinci bagi anak untuk dapat membuat akun media sosial.
Meutya memaparkan bahwa Indonesia mengadopsi dua kategori usia, berbeda dengan negara lain yang umumnya hanya menyebut satu batas usia.
Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pemerhati perkembangan anak.
Usia 13 Tahun: Batas untuk PSE dengan kategori risiko ringan.
Usia 16 Tahun: Batas bagi anak yang baru boleh mendaftar dan mengakses PSE dengan kategori risiko tinggi.
Untuk pendaftaran pada rentang usia ini, aturan tersebut mewajibkan adanya pendampingan dari orang tua.
Sementara itu, anak yang telah mencapai usia 18 tahun diizinkan untuk memiliki dan menggunakan akunnya secara mandiri.
Baca Juga: Timnas U-22 Keok Lawan Filipina, Indra Sjafri Soroti Minimnya Eksekusi dan Fokus Pemain
Kaitan dengan Kasus Kekerasan: Presiden Prabowo Turun Tangan
Isu pembatasan gawai dan sistem elektronik di kalangan anak-anak ini kembali mencuat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Pemerintah secara serius menghubungkan pengaruh konten digital—termasuk media sosial dan game online—dengan potensi perilaku kekerasan pada anak.
Pada rapat terbatas di Kartanegara, 9 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian khusus pada upaya pembatasan pengaruh game online tertentu.
"Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang di situ ada yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan," kata Prasetyo Hadi, mencontohkan game seperti PUBG.
"Kan di situ juga mungkin kita berpikirnya ada pembatasan-pembatasan karena di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, lebih berbahaya lagi secara psikologis terbiasa melakukan yang namanya kekerasan sebagai sesuatu yang biasa aja.”
Senada dengan Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga sempat mengimbau sekolah dan orang tua untuk mengawasi ketat penggunaan gawai.
Langkah tegas Menkomdigi untuk menindak langsung PSE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kini meletakkan tanggung jawab verifikasi usia dan perlindungan anak sepenuhnya di tangan para penyedia platform digital (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







