Banten

Respon Amien Rais soal Komdigi yang Sebut Video Dugaan Hubungan 'Mesra' Prabowo-Teddy Fitnah

Cristina Malonda | 3 Mei 2026, 19:50 WIB
Respon Amien Rais soal Komdigi yang Sebut Video Dugaan Hubungan 'Mesra' Prabowo-Teddy Fitnah
Respon Amien Rais soal Komdigi yang Sebut Video Hubungan 'Mesra' Prabowo-Teddy Fitnah (foto: istimewa.)

AKURAT BANTEN - Kontroversi pernyataan Amien Rais terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kian memanas.

Setelah dituding menyebarkan fitnah oleh pemerintah, Amien akhirnya buka suara dan menegaskan sikapnya.

Pernyataan tersebut sebelumnya disorot oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut konten yang disampaikan Amien sebagai hoaks dan bentuk pembunuhan karakter.

Baca Juga: Ekspor Anjlok, Iran Pangkas Produksi Minyak Imbas Blokade AS

Seperti yang diketahui, Amien Rais sempat mengunggah video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video berdurasi sekitar delapan menit itu menyinggung hubungan 'mesra' antara Presiden Prabowo dan Seskab Teddy.

Namun, video tersebut kini telah dihapus dari platform tersebut, meski jejak perbincangannya sudah terlanjur viral di media sosial.

Tokoh senior ini kemudian buka suara usai menghadiri Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026). Ditekankan oleh Amien bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Video Viral Amien Rais Soal Prabowo-Teddy Dihapus, Komdigi Sebut Fitnah dan Berisi Ujaran Kebencian

Ia menyatakan bahwa kritik, termasuk terhadap pemerintah, seharusnya tidak dibungkam.

“Dalam negara demokrasi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, meskipun berbeda dengan penguasa atau kelompok lain,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pandangan justru menjadi bagian dari dinamika demokrasi, selama menyangkut kepentingan bangsa.

Baca Juga: Sindiran Pedas Kubu Roy Suryo, Ijazah Jokowi Disorot, 'Kalau Asli Tak Perlu Pengacara'

Amien juga menegaskan kesiapannya jika polemik ini berlanjut ke ranah hukum. Ia bahkan meminta agar proses pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.

Ia menyebut bahwa secara hukum, pihak yang berhak melaporkan adalah individu yang merasa dirugikan secara langsung. Dalam hal ini, ia merujuk pada Teddy Indra Wijaya.

“Saya siap jika harus dibawa ke pengadilan. Nanti kita buktikan secara terbuka,” tegasnya.

Baca Juga: Viral! Amien Rais Kritik Kedekatan Prabowo dan Seskab Teddy, Singgung Kisah Nabi Luth dan Kepercayaan Publik

Pemerintah: Konten Mengandung Hoaks dan Ujaran Kebencian

Di sisi lain, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi penyebaran video tersebut sebagai konten bermuatan fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian.

Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten serupa dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Baca Juga: Desakan Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Lewat SP3 Tuai Polemik, Dinilai Tak Sesuai Aturan

Relawan Prabowo Siapkan Langkah Hukum

Reaksi keras juga datang dari kelompok relawan yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP). Mereka menilai pernyataan Amien Rais telah melewati batas dan berpotensi merusak reputasi Presiden.

ABP mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pernyataan tersebut sebagai bentuk respons atas dugaan fitnah.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyebut bahwa Amien Rais menghadapi polemik ini dengan sikap tenang.

Baca Juga: Terbongkar Kejanggalan Sidang Andrie Yunus Bikin Publik Curiga Ada Motif Tersembunyi

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah sudah menjadi bagian dari karakter Amien sejak lama.

“Beliau biasa saja. Mengkritisi itu sudah jadi kebiasaan sejak dulu,” ujar Ridho.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak lain. Di satu sisi, demokrasi menjamin kebebasan berekspresi, namun di sisi lain, hukum juga mengatur batasannya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.