Bukan Cuma TikTok dan IG! Ternyata 8 Jenis Aplikasi Ini Bakal Blokir Akun Anak Mulai 28 Maret

AKURAT BANTEN – Jika Anda mengira kebijakan baru pemerintah hanya menyasar media sosial populer seperti TikTok dan Instagram, Anda keliru. Sebuah perubahan besar di dunia digital Indonesia akan terjadi tepat setelah libur Lebaran tahun ini.
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan tindakan tegas: memblokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform. Namun, yang mengejutkan adalah cakupan aplikasinya yang jauh lebih luas dari sekadar media sosial.
Baca Juga: Sinar Mas Land Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Festival Ramadan 2026
Kenapa Bukan Hanya Media Sosial?
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa ancaman bagi anak-anak di ruang digital tidak hanya datang dari scrolling video pendek. Melalui aturan turunan PP Tunas (Perlindungan Anak di Ruang Digital), pemerintah mengidentifikasi setidaknya 8 kategori aplikasi yang wajib bersih dari akun anak di bawah umur.
Apa saja 8 jenis aplikasi yang bakal "bersih-bersih" akun anak tersebut? Simak daftarnya agar Anda tidak kaget saat akun anak Anda tiba-tiba hilang:
1. Game Online dengan Fitur Interaksi (Chat)
Banyak orang tua menganggap game hanya untuk bermain. Namun, game yang memiliki fitur live chat atau komunitas terbuka kini masuk radar pemblokiran karena rawan menjadi tempat komunikasi dengan orang asing tanpa pengawasan.
2. Layanan Pesan Instan (Instant Messaging)
Aplikasi berkirim pesan yang memiliki fitur grup publik atau kanal yang bisa diakses secara terbuka juga akan dibatasi ketat bagi pengguna di bawah 16 tahun.
3. Platform Berbagi Video
Bukan hanya TikTok, platform seperti YouTube atau aplikasi penyedia video lainnya yang mengandung algoritma konten tanpa filter ketat kini wajib memverifikasi ulang usia penggunanya.
4. Live Streaming (Siaran Langsung)
Aplikasi yang fokus pada siaran langsung sangat rawan terhadap konten dewasa dan interaksi verbal yang tidak pantas. Platform jenis ini menjadi prioritas utama untuk dibersihkan dari pengguna anak.
Baca Juga: AC Milan Hidupkan Gelar Juara di Sepuluh Laga Sisa Seri A Liga Italia, Usai Menang atas Inter
5. Platform Konten Berbasis Algoritma (Feed)
Aplikasi apa pun yang menggunakan algoritma untuk terus menyodorkan konten secara otomatis (yang memicu adiksi/kecanduan) kini dilarang bagi anak di bawah usia 16 tahun.
6. Forum Diskusi Daring
Situs atau aplikasi komunitas tempat orang berdebat dan berbagi informasi secara bebas dianggap berisiko tinggi memaparkan anak pada bahasa kasar, hoaks, hingga paham radikalisme.
7. E-commerce dengan Fitur Sosial
Menariknya, aplikasi belanja online yang memiliki fitur live shopping atau umpan berita (feed) sosial juga terdampak. Hal ini untuk mencegah anak menjadi target eksploitasi ekonomi sejak dini.
8. Jejaring Sosial Konvensional
Tentu saja, raksasa seperti Facebook, X (Twitter), dan Instagram tetap masuk dalam daftar utama yang harus mematuhi aturan batas usia 16 tahun ini.
Baca Juga: Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran Usai Kematian Ali Khamenei
Aturan Baru: Usia Menentukan Akses
Pemerintah telah menetapkan "Zonasi Digital" berdasarkan kelompok usia:
Di bawah 13 Tahun: Dilarang keras memiliki akun di 8 kategori di atas.
13-15 Tahun: Hanya diperbolehkan mengakses platform risiko rendah (seperti aplikasi pendidikan).
16-17 Tahun: Boleh memiliki akun, namun wajib di bawah fitur pendampingan orang tua (parental control).
Baca Juga: Ngeri Drone Iran Mengarah ke Ladang Minyak Sejuta Barel, Saudi Langsung Hancurkan di Udara
Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua Sekarang?
Jangan tunggu sampai tanggal 28 Maret tiba. Karena sistem pemblokiran akan berjalan otomatis melalui verifikasi data identitas, sebaiknya orang tua mulai melakukan langkah berikut:
-Backup Data Penting: Jika anak memiliki data penting di akun mereka, segera lakukan pencadangan sebelum akun dinonaktifkan.
-Berikan Pengertian: Jelaskan pada anak bahwa ini adalah aturan negara untuk melindungi mereka dari predator daring dan konten berbahaya.
-Cek Pengaturan Gadget: Mulai gunakan fitur Family Link atau pengawasan orang tua yang tersedia di sistem operasi HP (Android/iOS).
Kebijakan ini merupakan langkah berani Indonesia yang bahkan mulai dilirik oleh negara lain seperti Turki. Pemerintah menegaskan bahwa teknologi harus melindungi, bukan mengeksploitasi masa kecil anak-anak.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah aturan ini sudah tepat atau justru menyulitkan? Tulis komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini ke grup WhatsApp keluarga agar tidak ketinggalan informasi penting ini! (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










