Banten

Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Cristina Malonda | 27 Februari 2026, 19:09 WIB
Viral Unggahan Puitis Pelaku Sehari Sebelum Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Menyoroti kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus menghebohkan publik. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) diduga nekat menyerang rekan satu kampusnya menggunakan kapak saat korban tengah menjalani seminar proposal.

Insiden ini terjadi di ruang sidang kampus UIN Suska Riau, Pekanbaru, pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu keprihatinan luas.

Baca Juga: Tampil Impresif, Veda Ega Pratama Lanjut ke-Q2 Moto3 Buriram Thailand, Masuk 14 Besar Pencatat Waktu Terbaik

Pelaku dan Korban Sama-Sama Mahasiswa

Korban diketahui berinisial AP (23), seorang mahasiswi UIN Suska Riau yang saat itu sedang melaksanakan seminar proposal. Sementara terduga pelaku berinisial RM (22), yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang sama.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, keduanya saling mengenal sebelum kejadian berlangsung. Usai insiden, pelaku langsung diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata

Unggahan Puitis Sehari Sebelum Kejadian

Sehari sebelum insiden pembacokan, beredar tangkapan layar unggahan yang diduga milik pelaku. Postingan tersebut memperlihatkan kalimat puitis berbahasa Inggris yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Dalam unggahan yang viral melalui akun Instagram @unikinfold pada Jumat, 27 Februari 2026, tertulis:

“Cintaku adalah bunga di tanganmu.”

“Ini adalah waktu kita, aku akan memberimu sesuatu yang tak terlupakan.”

Unggahan tersebut memicu spekulasi warganet yang mengaitkan aksi kekerasan itu dengan persoalan asmara antara pelaku dan korban.

Baca Juga: Ibu Bonceng Tiga Anak Tertabrak Mobil, Alami Luka Parah di Kepala dan Dilarikan ke RS

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra, bahwa motif sementara diduga berkaitan dengan perasaan cinta yang tidak berbalas.

Menurutnya, pelaku menyukai korban, namun perasaannya ditolak. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat kepolisian.

“Pelaku menyukai korban namun ditolak. Keduanya memang saling mengenal,” ujar Pandra dalam keterangannya di Riau.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga: Geger Warga Cilandak, Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Tong Sampah

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menilai terdapat indikasi unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga: Jagakarsa Dimanfaatkan Komplotan Pencuri Truk Ekspedisi, Polisi Lakukan Perburuan Intensif

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik aksi nekat tersebut.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan di lingkungan kampus. Banyak pihak mendorong peningkatan pengawasan serta sistem keamanan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

Kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi, terutama yang berkaitan dengan hubungan emosional, dapat berujung pada tindak kriminal serius jika tidak disikapi secara dewasa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.