Berencana Sejak November, Berikut Pengakuan Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Asah Sajam Sebelum ke Kampus

AKURAT BANTEN - Kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Pekanbaru menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, saat korban berinisial F tengah bersiap mengikuti seminar proposal (sempro) skripsi.
Insiden tersebut sontak menggegerkan para mahasiswa karena terjadi di area kampus, tepatnya di depan ruang ujian lantai dua.
Baca Juga: THR Pensiunan 2026 Segera Cair Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran yang Dinanti Jelang Lebaran
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial RM mendatangi lokasi ujian korban. Sempat terjadi cekcok antara keduanya sebelum akhirnya RM mengayunkan kapak ke arah korban.
Kapak tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala bagian belakang, leher, punggung, hingga pergelangan tangan dan jari tengah tangan kiri. Luka di pergelangan tangan disebut menjadi salah satu yang paling parah karena korban berusaha menangkis serangan.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami kurang lebih delapan luka bacokan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Niat Sudah Muncul Sejak Tahun Lalu
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa aksi ini bukan tindakan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memiliki niat melukai korban sejak November tahun sebelumnya.
“Pelaku menyatakan dari awal November sudah ada niat melakukan hal ini. Namun baru terlaksana pada kemarin hari Kamis di UIN Suska,” kata Anggi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut keterangan polisi, RM bahkan mengasah kapak di rumah sebelum berangkat ke kampus. Senjata tajam tersebut memang sudah dipersiapkan dan dibawa dari rumah menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: Israel Ogah Bayar Iuran, Kemenlu RI Dorong Mandat Board of Peace Tetap Jalan
Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi pembacokan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Tersangka Ditahan di Sel Terpisah
Usai diamankan, RM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polresta Pekanbaru. Pihak kepolisian menempatkannya di sel terpisah demi alasan keamanan.
“Tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pekanbaru yang mana kami letakkan dia di satu sel khusus dia sendiri,” kata Anggi.
Kondisi kesehatan tersangka dilaporkan dalam keadaan stabil selama menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 300 Ribu Lansia Diusulkan Terima MBG, Kemensos Siapkan Uji Coba Distribusi
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembacokan diduga dipicu persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati karena hubungan yang ia anggap lebih dari sekadar teman telah diakhiri oleh korban.
Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban tidak memiliki perasaan yang sama seperti yang diyakini pelaku. Perbedaan persepsi inilah yang kemudian memicu konflik hingga berujung tindak kekerasan.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 tentang tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sampai kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








