Bertindak Sepihak, Satpol PP Kota Tangerang Diserbu Protes Usai Buka Segel PT ESA

AKURAT BANTEN - Ikatan Mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait pembukaan segel PT Esa Jaya Putra.
Koordinator Aksi, Rifki menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis sebagai aparat penegak Perda yang bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun, praktik di lapangan dinilai masih menuai polemik.
"Penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP Kota Tangerang saat ini menjadi isu yang banyak diperdebatkan di kalangan masyarakat Kota Tangerang, khususnya terkait ketertiban umum dan keamanan publik," ungkapnya.
Baca Juga: Rahasia Militer Israel Bocor! 2 Teknisi Jet Tempur Dituduh Jadi Mata-Mata Iran
Salah satu kasus yang disorot adalah penyegelan PT Esa Jaya Putra pada November 2025 setelah dilakukan inspeksi oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, pada April 2026, segel tersebut justru dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang meski perizinan perusahaan belum tuntas dirampungkan.
"Ironisnya, pada April 2026, segel PT Esa Jaya Putra dicabut oleh Satpol PP Kota Tangerang, dan perusahaan tersebut kembali beroperasi tanpa rekomendasi dari instansi terkait," jelasnya.
Baca Juga: Penanganan Kasus Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran Taman Tekno Masuki Tahap Baru
Menurut Rifki, tindakan tersebut menjadi persoalan serius karena dilakukan tanpa koordinasi dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
"Pembukaan segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait bukan hanya pelanggaran prosedur administratif yang melampaui wewenang, tetapi juga mereduksi substansi penegakan ketertiban umum menjadi sekadar formalitas tanpa substansi," lanjutnya.
Rifki menilai kondisi ini berpotensi melemahkan efektivitas hukum serta kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur sektor usaha.
Baca Juga: Kenapa Kapal RI Tertahan di Selat Hormuz? Fakta Negosiasi yang Bikin Kaget Terungkap
"Yang pada akhirnya melemahkan efektivitas hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatur dinamika sektor usaha di wilayahnya," cetusnya.
Atas kondisi tersebut, Rifki menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Satpol PP melakukan evaluasi hukum dan memasang kembali segel apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban perizinan.
"Jika terbukti bahwa PT Esa Jaya Putra belum memenuhi kewajiban perizinannya sesuai dengan rekomendasi awal Komisi I DPRD dan instansi teknis, segel harus dipasang kembali untuk menjunjung tinggi martabat penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Remaja Pati Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Diduga Dipicu Dendam Usai Konser Dangdut
Selain itu, Rifki juga mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur.
"Inspektorat Kota Tangerang harus melakukan audit investigasi terhadap setiap individu atau unit di dalam Satpol PP yang membuka segel tanpa rekomendasi resmi untuk menentukan apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.
Rifki juga mendorong penguatan koordinasi lintas instansi melalui tim terpadu agar setiap keputusan penegakan hukum tidak dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Mirip Drone Iran, Taiwan Siapkan 'Papa Delta' untuk Hadapi China Senjata Murah Tapi Mematikan?
"Perlu mengoptimalkan forum tim terpadu untuk memperkuat peran penegakan regulasi daerah, sehingga setiap langkah dalam pelaksanaan dan pencabutan sanksi merupakan keputusan kolektif, bukan kebijakan sektoral," tegasnya.
Di sisi lain, Rifki menilai fungsi pengawasan legislatif juga dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan pemantauan.
"Komisi I DPRD Kota Tangerang disarankan untuk meningkatkan fungsi pemantauan pasca-inspeksi berkala terhadap objek yang dikenai sanksi," kata Rifki.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Mau Dihentikan, Refly Harun Tegas 'Kami Tak Akan Minta Maaf'
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada publik terkait status bangunan atau usaha yang tengah dikenai sanksi oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Satpol PP hendaknya memberikan akses informasi mengenai status bangunan atau usaha yang sedang dalam sanksi melalui saluran resmi atau aplikasi Tangerang Live," jelasnya.
Sebagai bentuk respons, Rifki mengancam IMTAR akan menggelar aksi rutin setiap hari Kamis di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
"Tuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Satpol PP Kota Tangerang sebagai lembaga yang kredibel dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









