Banten

Dewas Perumda Tirta Benteng Disorot, Wali Kota Tangerang Sachrudin Diingatkan Soal Risiko Tata Kelola BUMD

Handrian Setiawan | 8 September 2026, 09:37 WIB
Dewas Perumda Tirta Benteng Disorot, Wali Kota Tangerang Sachrudin Diingatkan Soal Risiko Tata Kelola BUMD
Dewas Perumda Tirta Benteng Disorot, Wali Kota Tangerang Sachrudin Diingatkan Soal Risiko Tata Kelola BUMD - Istimewa

AKURAT BANTEN - Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menjadi sorotan. Struktur dan keberadaan Dewan Pengawas dinilai harus segera dibenahi agar mekanisme pengawasan serta pengambilan keputusan strategis perusahaan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, meminta Wali Kota Tangerang Sachrudin tidak mengabaikan keberadaan Dewan Pengawas dalam penataan organ Perumda Tirta Benteng.

Menurutnya, Dewan Pengawas bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan bagian dari organ BUMD yang memiliki fungsi strategis dalam memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Progres Polres Metro Tangerang Kota Dipertanyakan Keluarga Korban Tabrak Lari, CCTV Bertebaran, Pelaku Masih Misterius

“Jangan sampai penataan Direksi maupun kebijakan strategis Perumda dilakukan dengan mengabaikan mekanisme dan kewenangan organ perusahaan yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Ibnu Jandi kepada Akurat Banten, Selasa (8/9/2026).

Struktur Organ BUMD Harus Jelas

Sorotan terhadap Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng menjadi penting karena tata kelola BUMD telah diatur secara khusus melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

PP tersebut mengatur berbagai aspek BUMD, mulai dari kewenangan kepala daerah, organ dan kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, hingga pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Badan Geologi Ungkap Potensi Bahayanya

Sementara itu, Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng juga mengatur mengenai organ dan pegawai, perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, restrukturisasi, hingga pembinaan dan pengawasan.

Ibnu Jandi menilai, keberadaan organ perusahaan harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing.

“Wali Kota sebagai KPM harus memastikan seluruh organ Perumda bekerja sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat atau kewenangan yang dijalankan tidak sesuai mekanisme,” ujarnya.

Baca Juga: Arsenal Bekuk Chelsea 2-1, Mikel Arteta Malah Bilang Masih Bisa Jauh Lebih Baik: Ada Sinyal Bahaya untuk Rival!

Jangan Sampai Keputusan BUMD Dipersoalkan

Sebab menurutnya, persoalan tata kelola tidak hanya menyangkut siapa yang duduk sebagai Dewan Pengawas atau Direksi. Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan legitimasi setiap kebijakan strategis yang diambil perusahaan.

Karena itu, proses pengangkatan organ perusahaan, penyusunan rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), hingga pelaksanaan kebijakan strategis harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.

Dalam PP 54 Tahun 2017, misalnya, Direksi pada perusahaan umum daerah diangkat oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). Regulasi tersebut juga mengatur mengenai fungsi serta tanggung jawab Dewan Pengawas dalam struktur BUMD.

Baca Juga: Demi Hak Pendidikan Anak, Lintas RW di Bukit Nusa Indah Ciputat Bersatu Dukung SMPN 25 Tangsel

“Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai keputusan yang diambil kemudian dipersoalkan karena prosesnya tidak memenuhi ketentuan. Ini menyangkut uang daerah, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat,” kata Ibnu.

Perda dan Perwali Tirta Benteng Juga Mengatur Tata Kelola

Selain PP 54 Tahun 2017, pengelolaan Perumda Tirta Benteng juga memiliki dasar hukum daerah.

Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus mengatur Perumda Tirta Benteng, termasuk aspek organ perusahaan, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi dan pembinaan.

Aturan pelaksanaannya kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022, yang antara lain mengatur rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan, pengurusan Perumda Tirta Benteng, susunan organisasi, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, pelaporan, restrukturisasi, serta pembinaan dan pengawasan.

Perwali tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perwali Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Haaland Sudah 300 Gol, Messi Masih di Depan! Cuma Selisih 3 Laga, Rekor Ini Bikin Merinding

Dengan demikian, menurut Ibnu Jandi, pembenahan Dewan Pengawas harus dilakukan bersamaan dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Perumda Tirta Benteng.

RKAP dan Rencana Bisnis Tak Boleh Diabaikan

Salah satu aspek yang juga perlu mendapat perhatian adalah penyusunan rencana bisnis dan RKAP.

Perencanaan BUMD bukan sekadar dokumen administratif. Rencana tersebut menjadi instrumen untuk menentukan arah bisnis, target perusahaan, kebutuhan anggaran, hingga evaluasi kinerja.

Karena itu, seluruh proses perencanaan dan penganggaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta melibatkan organ perusahaan sesuai tugas dan kewenangannya.

Ibnu Jandi mengingatkan agar Pemerintah Kota Tangerang tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan prosedural di kemudian hari.

“Jangan sampai baru setelah kebijakan berjalan muncul pertanyaan, siapa yang berwenang, siapa yang mengawasi, dan apakah prosedurnya sudah sesuai aturan. Itu yang harus dicegah sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Everton Vs Man United: Gol Spektakuler Maitland-Niles Menit 96 Bikin MU Gigit Jari

Wali Kota Diminta Segera Benahi Dewas

Ibnu pun meminta Wali Kota Tangerang menjadikan penataan Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola BUMD.

Menurut dia, pengisian dan penataan organ perusahaan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perumda Tirta Benteng mengelola pelayanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu tata kelolanya tidak boleh dilakukan secara amatiran. Semua harus jelas, mulai dari organ, kewenangan, pengawasan sampai pertanggungjawabannya,” tutur Ibnu.

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Terdeteksi Sampai Jakarta dan Jawa Barat

Ia menambahkan, pembenahan struktur Dewan Pengawas bukan hanya persoalan administrasi internal perusahaan, tetapi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan BUMD Kota Tangerang.

“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada keputusan strategis yang kemudian cacat secara prosedural atau menimbulkan persoalan hukum. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.