Indikasi Proyek Gagal Pasar Anyar Kota Tangerang, Pengamat Desak APH Usut Revitalisasi Rp 132 M

AKURAT BANTEN - Proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang senilai Rp132 miliar kembali menuai sorotan. Bangunan yang belum resmi difungsikan itu sudah mengalami kebocoran dan kerusakan di sejumlah titik.
Ironisnya, proyek yang digadang-gadang menjadi wajah baru pusat ekonomi Kota Tangerang itu telah diserahkan secara resmi dan dinyatakan laik fungsi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Tirtayasa, Ahmad Sururi menilai kondisi tersebut patut dicurigai sebagai indikasi kegagalan proyek dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
"Saya kira penting mendorong APH untuk melakukan pengusutan guna memastikan indikasi kegagalan revitalisasi pembangunan pasar tersebut," ujar Sururi, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp132.621.411.185 itu tidak bisa dianggap remeh. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan dana publik.
"Uangnya dari rakyat. Kalau hasilnya rusak sebelum dipakai, harus ada yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal kualitas, tapi juga soal tata kelola," tandasnya.
Surat Laik Fungsi Dipertanyakan
Sururi juga mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang.
Ia menilai, SLF tidak seharusnya menjadi formalitas belaka, apalagi jika pasca-penerbitan justru muncul laporan kerusakan.
Tiga hari setelah proyek diserahterimakan secara operasional melalui BASTO yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Kepala BPPW Banten Luciana Angelin Naura (23 Mei 2024), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop UKM) malah mengirim surat kepada BPPW Banten pada 26 Mei 2024.
Baca Juga: Cek Syarat Beasiswa Grab 2025 Jenjang SD-SMA di Sini, Anak Mitra Grab Bike Bisa Ikut?
Isinya: laporan kondisi bangunan yang rusak dan bocor, serta permintaan perbaikan segera.
"SLF bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menunjukkan komitmen dan akuntabilitas pemerintah daerah," ungkap Sururi.
Ia juga mendesak dilakukan uji kualitas menyeluruh terhadap bangunan berlantai tiga tersebut demi menjamin keamanan dan kenyamanan pedagang serta pengunjung pasar.
"Perlu ditelusuri bagaimana standar pekerjaannya. Bukan hanya soal waktu penyelesaian, tetapi juga mekanisme pengawasan dan fungsi kontrol di pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Tembok Penahan Tanah SDN 3 Pandeglang Roboh Diterjang Hujan Deras, Akses Jalan Tertutup Reruntuhan
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Pasar Anyar dikerjakan oleh PT PP Urban atas penugasan dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten.
Proyek yang semestinya menjadi kebanggaan daerah justru terancam menjadi catatan hitam baru dalam pengelolaan anggaran publik.
Bangunan berdiri di atas lahan seluas 24.660 meter persegi dengan total 1.676 unit kios dan ditargetkan rampung awal 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









