Banten

Wali Kota Tangerang Sachrudin Belum Juga Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ini Alasan Prokopim

Irsyad Mohammad | 30 Juli 2025, 09:46 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Belum Juga Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Ini Alasan Prokopim

AKURAT BANTEN - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Tangerang, Mualim, memastikan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan Mualim untuk menanggapi atas belum munculnya laporan kekayaan terbaru dari Wali Kota Tangerang definitif, Sachrudin yang akan memimpin Kota Benteng periode 2024 -2029.

"Pak wali dan pak wakil sudah melaporkan LHKPN. Perlu kami sampaikan bahwa pelaporan LHKPN Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk periodik tahun 2024 sudah dalam proses penyampaian sejak beberapa bulan lalu dan saat ini masih menunggu proses verifikasi serta publikasi dari pihak KPK melalui sistem e-LHKPN," ujar Mualim, Selasa (30/7/2025).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14,5 Kg, Sindikat Internasional Dibekuk di Bekasi

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut memerlukan waktu karena harus melewati tahapan administratif dan teknis dari KPK.

"Pak Wali maupun Pak Wakil tetap berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas, dan secara konsisten melaporkan LHKPN sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tangerang hingga akhir Juli 2025, belum juga muncul dalam daftar LHKPN tahun 2024 maupun tahun berjalan 2025 di laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bantuan Kuota Internet dan Chromebook di Kemendikbudristek

Terakhir kali ia tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2024, untuk periode tahun 2023, saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.

Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sachrudin mencapai Rp7.764.422.157. Sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp5,7 miliar, disusul kendaraan pribadi, harta bergerak, kas dan setara kas, serta utang sekitar Rp599 juta.

Kekayaannya mengalami kenaikan hampir Rp1 miliar dalam dua tahun terakhir Rp6,7 miliar pada 2021, menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, dan melonjak ke Rp7,76 miliar di 2023.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Kini Hanya Ada Dua Jenis di Pasaran

Sachrudin resmi menjabat sebagai Wali Kota Tangerang menggantikan Arief R. Wismansyah sejak 20 Februari 2025. Namun, sejak pelantikannya, belum terlihat adanya pelaporan LHKPN dalam kapasitas barunya sebagai kepala daerah.

Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Kewajiban ini berlaku tanpa kecuali dan menjadi indikator utama transparansi serta akuntabilitas seorang pejabat publik. Terlebih, kepala daerah merupakan simbol integritas pemerintahan di daerah.

Baca Juga: Buntut Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Mobil, 4 Opang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.