Banten

UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

Saeful Anwar | 8 November 2025, 14:11 WIB
UPDATE ! OTT Bupati Ponorogo yang Terjerat Skandal Mutasi Jabatan: 13 Orang Termasuk Adiknya Ditangkap KPK

AKURAT BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir jejak penindakan korupsi dengan sebuah operasi tangkap tangan (OTT) senyap yang mengguncang Jawa Timur. Targetnya: Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025, dan diduga kuat terkait praktik busuk korupsi mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo.

Pada Sabtu pagi, 8 November 2025, sorotan media terpusat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tepat pukul 08.10 WIB, Bupati Sugiri tiba dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi hitam penanda tangkapan dan masker putih, berjalan tanpa sepatah kata pun, meninggalkan tanda tanya besar di benak publik: Benarkah kursi jabatan di Ponorogo telah diperjualbelikan?

Baca Juga: OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!

Kronologi Penindakan: 13 Orang Diamankan, Adik Bupati Ikut Terseret

Operasi tangkap tangan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar dugaan praktik jual-beli jabatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut dan mengungkap rincian mencengangkan:

• Total yang diamankan: 13 orang, terdiri dari berbagai unsur mulai dari pejabat Pemda hingga pihak swasta.

• Tujuh orang diterbangkan ke Jakarta: Termasuk Bupati Sugiri Sancoko, enam orang lainnya langsung dibawa ke markas KPK untuk pemeriksaan intensif pada Sabtu pagi.

• Enam orang diperiksa di Ponorogo: Dijadwalkan menyusul ke Jakarta dalam waktu berbeda.

Baca Juga: Lonjakan Fantastis! Kereta Api Indonesia (KAI) Diserbu Ratusan Ribu Turis Asing, Tembus Angka Rekor 2025!

Siapa saja yang diamankan?

Menurut Budi Prasetyo, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta meliputi:
• Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko)
• Sekretaris Daerah
• Direktur Utama (Dirut) RSUD
• Kepala Bidang Mutasi Setda
• Tiga pihak swasta, salah satunya disebut sebagai adik dari Bupati.

Keterlibatan adik Bupati serta pejabat tinggi Pemda lain dalam pusaran kasus ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur dalam dugaan praktik suap jabatan.

Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo

Modus Operandi: Suap Demi Kursi Strategis
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, memastikan bahwa operasi tangkap tangan di Ponorogo ini berakar dari dugaan korupsi yang berkaitan erat dengan proses mutasi dan promosi jabatan.

Laporan yang diterima KPK mengindikasikan bahwa pemberian suap menjadi modus utama dalam mendapatkan posisi atau jabatan tertentu di lingkungan Pemda Ponorogo.

Modus ini dikenal sebagai "jual-beli jabatan," di mana individu harus menyetor sejumlah uang agar bisa menduduki posisi yang diinginkan.

“Mutasi dan promosi jabatan,” tegas Fitroh kepada awak media di Jakarta, membenarkan fokus kasus ini pada Jumat, 7 November 2025.

Penindakan dilakukan setelah tim penyelidik KPK menilai telah memperoleh cukup bukti awal untuk melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Ternyata Siswa Sendiri: Ini Fakta Mengejutkan Soal 'Senjata Mainan'

Menanti Status Hukum: Batas Waktu 1x24 Jam Penentu Nasib

Hingga Sabtu, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan intensif terhadap Bupati Sugiri Sancoko dan enam orang terperiksa lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terperiksa.

Fokus Pemeriksaan: Mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran dana dalam praktik mutasi jabatan yang terindikasi suap.

Barang Bukti: Detail barang bukti yang diamankan belum diumumkan, namun KPK biasanya mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, atau barang bukti elektronik terkait praktik korupsi.

Jika dalam batas waktu 24 jam penyidik berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup, maka

KPK akan segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Ponorogo.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik kotor dalam birokrasi, terutama jual-beli jabatan, masih menjadi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman