Efisiensi Anggaran, Pejabat Pemkot Tangerang Sewa Kendaraan Listrik Hingga Rp1,4 Miliar

AKURAT BANTEN - Guna menunjang operasional para pejabat, sedikitnya delapan unit kendaraan listrik senilai Rp1,5 miliar disewa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Anggaran sewa kendaraan dialokasikan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang senilai Rp1.450.800.000 itu, untuk keperluan Wali Kota Sachrudin, Wakil Wali Kota Maryono, dan sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkot Tangerang.
Namun ketika dikonfirmasi perihal belanja yang tercatat dalam pos kegiatan belanja sewa kendaraan jabatan itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangerang, Acep Wahyudi enggan untuk berkomentar.
Baca Juga: Sambut HUT RI, Warga Tangerang Bisa Nikmati Diskon Pajak Tanpa Ribet Sepanjang Agustus
"Saya gak punya kewenangan, mungkin bisa ke Prokopim Pak Mualim," ujar Acep saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Padahal diketahui, pengadaan kendaraan tersebut secara teknis berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Prokopim Pemkot Tangerang, Mualim membenarkan anggaran tersebut digunakan untuk menyewa delapan unit kendaraan listrik atau hybrid.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Anyar Berantakan. Lalu Bagaimana Sachrudin Bangun Kota Tangerang?
Namun, ditanya secara spesifik terkait kendaraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan pejabat setempat, Mualim enggan memberikan keterangan.
"Terkait anggaran sewa itu dipergunakan untuk sewa beberapa kendaraan listrik/hybrid," kata Mualim.
Ia mengaku, penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian dari kebijakan nasional berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pemerintah dan KPK Bahas Sinkronisasi Hukum, Revisi KUHAP Masih Tahap Serap Aspirasi
Menurutnya, hal tersebut dapat mendorong instansi pemerintah menggunakan kendaraan berbasis listrik guna mendukung program ramah lingkungan.
Pemkot Tangerang pun, kata Mualim, lebih memilih sistem sewa dibanding pengadaan langsung merupakan bentuk efisiensi anggaran. “Ini sudah dari jaman kepala daerah sebelumnya,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









