Banten

Temuan BPK Terkait Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid

Irsyad Mohammad | 10 Juli 2025, 10:42 WIB
Temuan BPK Terkait Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid

 

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, khususnya yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah.

Pada tahun 2024, Pemkot Tangerang menganggarkan belanja hibah sebesar Rp182,28 miliar, dengan realisasi mencapai Rp181,49 miliar atau 99,57%. 

Dari jumlah tersebut, anggaran untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp14,94 miliar dan direalisasikan Rp14,71 miliar atau 98,46%.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Ijazah Jokowi Terbongkar! Rismon Sianipar Kecewa Hingga Lakukan Ini

Namun, BPK menemukan bahwa terdapat empat penerima hibah dengan total dana Rp85 juta yang terlambat menyampaikan Laporan Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai batas waktu yang ditentukan. 

Berikut rinciannya:

• MT NF: Rp10.000.000, LPJ disampaikan pada 17 Januari 2025

• MBH: Rp30.000.000, LPJ disampaikan pada 15 Januari 2025

• Y An: Rp25.000.000, LPJ disampaikan pada 10 Februari 2025

• M NH: Rp20.000.000, LPJ disampaikan pada 15 Januari 2025

Keterlambatan ini dinilai BPK dapat menghambat proses evaluasi dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana hibah.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp46,63 juta dari lima lembaga penerima hibah. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ekstrem di Tangerang Banten Hari Ini, Waspadai Potensi Bencana!

Temuan ini mencakup bukti pengeluaran yang tidak sah, seperti nota tanpa stempel penyedia, tidak mencantumkan tanggal pembelian, serta dokumen pembelian yang tidak sesuai dengan barang yang dilaporkan.

Meski seluruh dana bermasalah telah disetor kembali ke kas daerah pada 22 Mei 2025, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah. 

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2022, yang mengatur pertanggungjawaban formal dan material atas penggunaan dana hibah.

Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan oleh Kepala Bagian Kesra yang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, PPK dan PPTK yang belum memedomani aturan dalam pengelolaan hibah, Penerima hibah yang tidak memahami kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Banjir Tangerang Belum Usai, Sejumlah Penyakit Mulai Mengintai. Warga Harap Waspada!

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangerang menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memperkuat pengawasan, memastikan dokumen LPJ disampaikan tepat waktu, dan seluruh pihak menjalankan pengelolaan hibah sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bagian Kesra menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam rencana aksi yang telah disusun.

*Pemkot Tangerang Baru Susun Langkah Perbaiki Tertib Administrasi Dana Hibah, Setelah disorot BPK*

Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja hibah, Pemerintah Kota Tangerang kini menyusun serangkaian langkah sistematis yang diklaim sebagai upaya memperbaiki tata kelola hibah. 

Baca Juga: Tergerus Air, Rumah Warga di Pinggir Ciliwung Tiba-Tiba Ambles Saat Surut

Langkah-langkah tersebut baru disiapkan setelah adanya temuan, bukan merupakan bagian dari sistem pencegahan sejak awal.

Langkah yang dirancang mencakup edukasi, penguatan regulasi, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga penerima hibah. 

Ini dilakukan setelah BPK menemukan sejumlah LPJ disampaikan terlambat dan sebagian lainnya tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang valid.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Tangerang, Mualim, mengatakan bahwa Pemkot akan memulai dengan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh calon penerima hibah.

Baca Juga: Tata Kelola Kota Tangerang Buruk, Infrastruktur Pengendalian Banjir Lemah

"Kami akan mengadakan sosialisasi atau pelatihan khusus kepada para penerima hibah terkait kewajiban, tata cara, serta jadwal penyusunan dan penyampaian lpj serta memberikan modul panduan praktis sebagai pegangan terkait lpj," ujar Mualim, Kamis (10/7/25).

Kegiatan bimtek ini baru dirancang setelah BPK mencatat bahwa sejumlah penerima hibah tidak memahami kewajiban pelaporan secara utuh, menandakan lemahnya pembinaan dari Pemkot selama ini.

Sebagai pelengkap, Pemkot juga akan menyusun timeline resmi dan sistem pengingat agar penyampaian LPJ tidak kembali molor seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan menyusun jadwal lengkap sejak awal tahun yang disosialisasikan ke semua penerima hibah serta mengirimkan surat atau notifikasi resmi sebagai pengingat mendekati tenggat waktu," jelasnya.

Baca Juga: Tunggakan dan Ketidaksesuaian Data, Pengelolaan PBB-P2 Pemkot Tangerang Disorot BPK

Sementara itu, penguatan regulasi disebut akan dilakukan melalui penambahan sanksi administratif dalam perjanjian hibah.

"Memasukkan ketentuan yang lebih tegas dalam perjanjian hibah, seperti penundaan pencairan hibah berikutnya atau kewajiban pengembalian jika terlambat atau tidak menyampaikan lpj," kata Mualim.

Sebagai bagian dari perbaikan, Pemkot juga menyiapkan sistem pendampingan dan monitoring berkala, yang juga tampaknya belum berjalan optimal dalam pelaksanaan sebelumnya. 

Tim dari OPD teknis akan dilibatkan secara rutin, disertai pembukaan helpdesk konsultasi administratif untuk mendampingi lembaga yang kesulitan dalam pelaporan.

Baca Juga: Alat Canggih Ini Buat Pemkot Tangerang Punya Jurus Baru Atasi Sampah, Cara Kerjanya Juga Lebih Mudah dan Cepat

"Kami akan menugaskan tim dari opd terkait untuk memonitor proses penyusunan lpj secara rutin serta membuka helpdesk atau layanan konsultasi bagi lembaga penerima hibah yang mengalami kendala administratif," pungkasnya. (***)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.