Banten

TNI AL Temukan 240 Kartrid Vape Berisi Etomidate, Modus Pelaku Bikin Geger

Viona Sebastian Nolani | 9 September 2026, 15:16 WIB
TNI AL Temukan 240 Kartrid Vape Berisi Etomidate, Modus Pelaku Bikin Geger
Kawan Ketut Budiantara (keempat dari kanan), diapit oleh perwakilan dari Forum Kepemimpinan Administrasi Daerah, memperlihatkan kartrid vape etomidate yang disita selama konferensi pers pada 7 September 2026 - Dok. Kodaeral IV

AKURAT BANTEN - Tim Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 240 kartrid vape yang mengandung etomidate di perairan Pulau Manteras Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (7 September).

Pengungkapan tersebut dilakukan ketika personel menjalankan patroli rutin untuk mengawasi wilayah perbatasan di sepanjang Selat Durian.

Operasi melibatkan personel Komando Angkatan Laut Daerah Respon Cepat (QRRNC) IV dari Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Tugas Cakra dari Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal).

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah perahu melaju kencang dari arah Pulau Buru menuju Pulau Batam.

Baca Juga: 5 Awak Media Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, 3 Kru Kapal Ikut Dicari

Personel kemudian melakukan pengejaran dan memberikan peringatan agar perahu tersebut berhenti.

Namun, awak perahu justru mengabaikan peringatan tersebut dan meningkatkan kecepatannya untuk menghindari kejaran.

Dalam pelarian, awak kapal terlihat membuang sebuah tas jinjing berwarna putih dari bagian buritan ke laut.

Setelah mengambil tas tersebut, personel Angkatan Laut melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan di dalamnya.

Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp 17.535 per Dolar AS, Tembus Level Tertinggi dalam Hampir 4 Bulan

Petugas mendapati empat paket yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

Setiap paket diketahui berisi 60 kartrid vape sehingga total barang bukti yang ditemukan mencapai 240 kartrid.

Sampel barang kemudian diperiksa oleh Komando Regional Angkatan Laut (Kodaeral) IV bersama Dinas Kesehatan Batam.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kartrid rokok elektrik tersebut mengandung etomidate.

Wakil Komandan Kodaeral IV, Komodor Ketut Budiantara, menegaskan bahwa tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika dan zat berbahaya di kawasan perbatasan.

“Keberhasilan ini juga merupakan implementasi dari komitmen Angkatan Laut untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan zat berbahaya,” katanya, seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kodaeral IV.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan di Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Pimpinan Administrasi Daerah (Forkopimda) sebagai langkah untuk mencegah barang tersebut kembali disalahgunakan.

Pengawasan dan patroli laut di wilayah Kepulauan Riau selanjutnya akan diperkuat untuk mengantisipasi aksi penyelundupan serupa.

Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyelundupan narkotika dalam bentuk cair yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat vape.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya mengungkapkan bahwa metamfetamin cair dapat diproses menjadi kartrid vape.

“Jaringan narkoba mengeksploitasi tren gaya hidup dalam penggunaan vape,” katanya saat konferensi pers di Batam pada 21 Agustus.

“BNN sangat merekomendasikan pelarangan total rokok elektronik di Indonesia.”

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman.

Ia menilai rokok elektrik kini telah mengalami perubahan fungsi dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika cair.

Ancaman peredaran vape yang mengandung zat terlarang juga menjadi perhatian negara-negara di kawasan, termasuk Singapura.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan larangan total penggunaan vape pada 17 Agustus 2025 setelah kasus rokok elektrik yang mengandung etomidate ditemukan secara luas.

Otoritas Singapura kemudian memperketat pengawasan serta pemeriksaan di sejumlah pelabuhan internasional yang memiliki koneksi dengan Batam dan kawasan Kepulauan Riau lainnya.

Ancaman penyelundupan narkotika di kawasan tersebut semakin terlihat setelah aparat gabungan menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar selama Agustus.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 6 Agustus ketika tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, BNN, Kepolisian Nasional, dan Angkatan Laut mencegat 1,3 ton ketamin di perairan Berakit Utara, lepas Pulau Bintan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Petugas juga menemukan 65 paket teh Cina yang ternyata berisi 1.300 paket ketamin dengan total berat mencapai 1.300 kilogram.

Nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,55 triliun atau setara US$258 juta.

Barang terlarang itu ditemukan di sebuah kompartemen tersembunyi yang berada di dekat anjungan kapal pada Jumat, 7 Agustus.

Penemuan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak.

Dalam operasi lainnya, aparat gabungan yang melibatkan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika.

Petugas mencegat 2,6 ton metamfetamin cair di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada 17 Agustus.

Narkotika tersebut ditemukan di atas kapal MV Ocean Porter yang menggunakan bendera Tanzania.

Sebanyak 10 awak kapal berhasil diamankan dalam operasi tersebut dan seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Kasus penyelundupan narkotika lainnya kembali terungkap di perairan Anambas pada 22 Agustus.

Petugas menyita sekitar 800 kilogram ketamin yang ditemukan di atas kapal MV Fuchangxing 1.

Narkotika tersebut disembunyikan dalam empat kompartemen rahasia di kapal.

Aparat juga mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Salah satu tersangka yang hanya diidentifikasi dengan inisial BNC telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai manajer kargo dalam jaringan sindikat narkotika transnasional.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.