Prabowo Akhiri Polemik Sengketa 4 Pulau: Aceh Singkil Resmi Kuasai Wilayah

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang kini resmi masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat tertutup yang digelar di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025, menghadirkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Baca Juga: Iran Gantung Terdakwa Mata-Mata Mossad, Ketegangan dengan Israel Kian Memanas
Rapat yang berlangsung selama beberapa jam itu melibatkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Diskusi berfokus pada dokumen-dokumen hukum dan sejarah yang menjadi dasar klaim kedua provinsi.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif berada di bawah Aceh, mengakhiri polemik yang telah memanas selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan dokumen resmi yang kami miliki, Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat.
Baca Juga: BIADAB! Seorang Petani Ngamuk dan Bacok 6 Warga di Aceh Tenggara, 5 Orang Tewas
Sengketa ini bermula dari keputusan kontroversial Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Alasannya, secara geografis, pulau-pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Sumut.
Keputusan ini memicu protes keras dari Aceh, yang berpegang pada dasar sejarah bahwa pulau-pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh Singkil sejak lama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Perjanjian Helsinki 2005.
Baca Juga: Dapat Ancaman Bom di Pesawat, Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu-Medan
Konflik ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga menyangkut identitas budaya dan hak atas sumber daya alam di sekitar pulau-pulau tersebut. Warga Aceh Singkil, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan, menganggap perairan di sekitar pulau-pulau itu sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Sebaliknya, Sumatera Utara menilai kedekatan geografis memberi mereka hak administratif, terutama untuk pengelolaan potensi maritim seperti perikanan dan pariwisata. Ketegangan ini sempat memicu demonstrasi di kedua wilayah, dengan warga saling klaim atas pulau-pulau kecil yang secara strategis terletak di Selat Malaka.
Baca Juga: Cekcok Berebut Anak di Mal, ASN Dianiaya oleh Rekan Mantan Istrinya yang Diduga Oknum Aparat
Untuk memastikan keputusan ini diterima semua pihak, pemerintah pusat berjanji akan melibatkan kedua provinsi dalam proses sosialisasi dan penyesuaian administrasi.
Menurut Tito Karnavian, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk memetakan ulang batas wilayah dan memastikan tidak ada lagi tumpang tindih di masa depan.
Baca Juga: Selesai Misi di Singapura, Prabowo Langsung Terbang ke Rusia Temui Presiden Putin
“Kami ingin solusi ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga memperkuat persatuan antarwilayah,” tegas Tito, menekankan pentingnya dialog berkelanjutan.
Baca Juga: Prabowo dan PM Singapura Saksikan 19 Penandatanganan MoU, Mulai dari Energi Hijau hingga Ekstradisi
Keputusan ini disambut lega oleh warga Aceh Singkil, yang menganggapnya sebagai pengakuan atas hak historis mereka. Namun, di Sumatera Utara, beberapa kalangan menyatakan kekecewaan, meski Bobby Nasution berjanji akan menghormati keputusan pusat demi menjaga harmoni.
Analis politik dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, menilai langkah Prabowo ini menunjukkan kepemimpinan yang berani dalam menangani isu sensitif antarprovinsi, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal di masyarakat.
Baca Juga: Miris! Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap BPJS, Ombudsman Kepri Turun Tangan
Dengan penyelesaian ini, diharapkan Aceh dan Sumut bisa kembali fokus pada pembangunan wilayah masing-masing, sambil menjaga semangat persaudaraan sebagai bagian dari Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










