Polemik 4 Pulau Aceh–Sumut Memanas, Kemendagri Temukan Data Baru Jelang Keputusan Presiden, Apa Saja Itu?

AKURAT BANTEN - Pemerintah pusat mulai mengambil langkah konkret dalam menyikapi polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara yang sempat menimbulkan gejolak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar forum lintas instansi guna menggali data tambahan yang bisa memperjelas status administratif Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Baca Juga: Dua Pengelola Komunitas Gay Surabaya Ditangkap Polisi, Grup Medsos Eksklusif Dibongkar
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa hasil forum tersebut berhasil mengungkap adanya temuan baru yang cukup signifikan.
Data ini nantinya akan dirangkum sebagai bahan resmi yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan akhir.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan Pengelola Pasar Menuju Pasar Bersih dan Sehat
"Ada data yang baru dan sangat penting. Ini akan kami lampirkan dalam berkas resmi untuk dilaporkan ke Mendagri, lalu beliau yang akan menyampaikan langsung ke Presiden," ujar Bima Arya, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak, Satu Oknum Pegawai Waralaba di Diamankan Polisi
Meski tidak merinci secara teknis isi dari data yang dimaksud, Bima menyebut temuan tersebut diperoleh dari diskusi intens yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Menurutnya, informasi itu bisa menjadi fondasi kuat untuk menghasilkan keputusan yang tidak memihak, serta mempertimbangkan kepentingan kedua daerah.
Baca Juga: Kembali Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Ancam Jemaah Haji, Kemenkes Dorong Protokol Kesehatan Ketat
Sengketa ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengesahkan keempat pulau sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatra Utara.
Keputusan itu didasarkan pada pemutakhiran kode dan data wilayah pemerintahan, yang secara tidak langsung menggugurkan klaim Pemerintah Aceh atas wilayah tersebut.
Baca Juga: Innailaihi, Musisi Muda Gusti Irwan Wibowo Alias Gustiwiw Meninggal Dunia
Pihak Pemerintah Aceh menilai keputusan Kemendagri tersebut bersifat sepihak dan mengabaikan sejarah serta kesepakatan lama yang dibuat pada 1992, di mana keempat pulau itu sempat disepakati berada di bawah administrasi Aceh. Mereka pun meminta agar masalah ini ditinjau ulang dan tidak hanya berdasar pada data teknokratik semata.
Baca Juga: Penembakan Brutal di Villa Mewah Bali: Warga Australia Tewas, Satu Lainnya Luka Parah
Ketegangan makin menguat di ranah politik, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menangani persoalan ini.
Keputusan dari Presiden disebut-sebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat demi meredam ketegangan di lapangan dan menjamin kejelasan hukum antar wilayah.
Baca Juga: Aceh Tak Terima Empat Pulaunya Masuk Sumut, Mualem Siap Bawa ke Presiden Prabowo
Kini, masyarakat di kedua provinsi pun menanti arah keputusan pemerintah pusat. Sengketa ini tak hanya soal batas wilayah, tapi juga menyangkut identitas, sumber daya, dan rasa keadilan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat lokal di wilayah pesisir yang terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










