Banten

Kylian Mbappe Didenda Rp 1,2 Miliar dalam Sengketa dengan PSG, Ini Penyebabnya

Viona Sebastian Nolani | 15 September 2026, 12:24 WIB
Kylian Mbappe Didenda Rp 1,2 Miliar dalam Sengketa dengan PSG, Ini Penyebabnya
Penyerang Real Madrid, Kylian Mbappe. - Instagram/@k.mbappe

AKURAT BANTEN - Perselisihan hukum antara Kylian Mbappe dan Paris Saint-Germain kembali memasuki babak baru setelah pengadilan menjatuhkan denda kepada bintang asal Prancis tersebut.

Menurut L'Equipe, Pengadilan Banding Paris di Prancis memutuskan Mbappe harus membayar denda sebesar €60.000 atau sekira Rp 1,2 miliar kepada PSG.

Denda tersebut berkaitan dengan tindakan Mbappe yang membekukan rekening bank milik PSG tanpa izin pada musim semi 2025.

Putusan terbaru ini menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum panjang antara Mbappe dan mantan klubnya tersebut.

Baca Juga: Rahasia Kebugaran Cristiano Ronaldo di Usia 41 Tahun Ternyata Bukan Diet Mewah

Konflik antara kedua pihak bermula setelah Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid pada Agustus 2024.

Saat itu, kapten tim nasional Prancis tersebut menuntut PSG membayar €60 juta yang menurutnya merupakan haknya berupa bonus dan tunjangan.

Tuntutan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan panjang yang melibatkan berbagai pihak.

Meskipun sebelumnya memperoleh dukungan dari Komite Hukum Liga Sepak Bola Profesional Prancis atau LFP, masalah tersebut belum menemukan penyelesaian.

Baca Juga: Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus

Situasi itu akhirnya membuat Mbappe membawa persoalan tersebut ke pengadilan tenaga kerja pada musim semi 2025.

Pembekuan rekening PSG kemudian dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dalam proses sengketa tersebut.

Melalui keputusan terbaru Pengadilan Banding Paris, PSG berhasil memperoleh kemenangan hukum penting atas mantan pemain bintangnya.

Namun, nilai denda sebesar €60.000 sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan total nilai sengketa yang mencapai €60 juta.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.