Kylian Mbappe Didenda Rp 1,2 Miliar dalam Sengketa dengan PSG, Ini Penyebabnya

AKURAT BANTEN - Perselisihan hukum antara Kylian Mbappe dan Paris Saint-Germain kembali memasuki babak baru setelah pengadilan menjatuhkan denda kepada bintang asal Prancis tersebut.
Menurut L'Equipe, Pengadilan Banding Paris di Prancis memutuskan Mbappe harus membayar denda sebesar €60.000 atau sekira Rp 1,2 miliar kepada PSG.
Denda tersebut berkaitan dengan tindakan Mbappe yang membekukan rekening bank milik PSG tanpa izin pada musim semi 2025.
Putusan terbaru ini menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum panjang antara Mbappe dan mantan klubnya tersebut.
Baca Juga: Rahasia Kebugaran Cristiano Ronaldo di Usia 41 Tahun Ternyata Bukan Diet Mewah
Konflik antara kedua pihak bermula setelah Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid pada Agustus 2024.
Saat itu, kapten tim nasional Prancis tersebut menuntut PSG membayar €60 juta yang menurutnya merupakan haknya berupa bonus dan tunjangan.
Tuntutan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Meskipun sebelumnya memperoleh dukungan dari Komite Hukum Liga Sepak Bola Profesional Prancis atau LFP, masalah tersebut belum menemukan penyelesaian.
Baca Juga: Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus
Situasi itu akhirnya membuat Mbappe membawa persoalan tersebut ke pengadilan tenaga kerja pada musim semi 2025.
Pembekuan rekening PSG kemudian dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dalam proses sengketa tersebut.
Melalui keputusan terbaru Pengadilan Banding Paris, PSG berhasil memperoleh kemenangan hukum penting atas mantan pemain bintangnya.
Namun, nilai denda sebesar €60.000 sebenarnya relatif kecil jika dibandingkan dengan total nilai sengketa yang mencapai €60 juta.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








