Dinas Perkim Fasilitasi, Sengketa Saluran Pembuang Air Antara Pemilik Lahan Dengan Perumahan

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, meminta kepada pemilik lahan yang terlewati saluran pembuangan air warga perumahan “Aweh Residence”, dan warga lainnya untuk legowo atau berbaik hati memberikan jalan saluran air untuk kepentingan warga setempat.
”Karena kepentingannya untuk orang banyak, kami berharap pada pemilik lahan ada kebaikan hati atau dengan catatan keinginannya terpenuhi sesuai permintaan dengan kata lain pemilik tidak dirugikan,” kata Helmi Arif Kabid Perkim Kabupaten Lebak, saat memediasi sengketa lahan antara pemilik lahan Ifan dan Tomi dengan pihak perumahan Aweh Resident (perumahan), Selasa (10/9/2024).
Menurut Helmi, kehadiran pihaknya dalam memediasi perselisihan terkait pembuangan saluran air itu lantaran adanya laporan warga.
Baca Juga: Akhirnya Gibran Ungkap Akun Kaskus Fufufafa yang Menghina Prabowo
”Kita (Dinas Perkim-Red) hadir disini, menindaklanjuti laporan warga. Pada dasarnya untuk mencari solusi yang terbaik, bagi kedua belah pihak,” terang Helmi.
”Kami dari Perkim akan kawal permasalahan ini, sampai tuntas, dan kami juga terima kasih ke Irfan dan pak Tomi yang dengan besar hati mau membuka saluran air tersebut dan Kamis kita musyawarah lagi, ” ungkap Helmi.
Sementara, Irfan salah seorang pemilik lahan yang kini disengketakan menyatakan, awalnya Ia bersama pemilik lahan lainnya yang terdampak saluran pembuangan air tersebut tidak akan mempersoalkan terlalu jauh.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak Oleh Ojol di Tangsel, Sempat Lecehkan Korban
Namun, setelah adanya somasi dari pihak perumahan yang mengatas namakan warga RT 08 dan RT 05 Desa Aweh.
”Sebenarnya dari awal kami akan legowo menyikapi soal saluran pembuangan air tersebut. Tapi karena kami di somasi, dengan tudingkan adanya upaya dugaan pemerasan, ya sepertinya kami ingin tutup saja,” Tegas Irfan.
Namun demikian, ujar Irfan pihaknya tetap akan mengikuti keinginan warga, dengan catatan ada yang menjamin yaitu pihak Dinas Perkim-Red.
”Sebab, jika nanti kita buka, terus lahan kami longsornya lebih parah lagi, nanti siapa yang bertanggung jawab?, dan Alhamdulillah kalau memang sudah ada yang menjamin mah kita buka,” ujar Irfan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pengembang dan Warga, Cahayawati, SH mengatakan, pada prinsipnya selaku PH warga dan pengembang tersebut pihaknya menunggu kesepakatan pemilik lahan.
”Apakah ganti rugi atau perbaiki saluran itu. Kalau dari kita mah sudah siap, kalau memang mau ganti rugi mana penawarannya. Makanya pihak perumahan menunggu penawaran dari pihak pemilik lahan, kami menunggu, lama tak ada penawaran makanya kita somasi karena banjir, bagaimana masyarakat disini,” kilah Cahayawati, SH.
Baca Juga: SBY Menyebut Negara Atau Partai Akan Kacau, Jika Didalamnya Banyak Matahari
Diketahui, musyawarah tersebut dihadiri Kabid Perkim dan Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Lebak Pihak Perumahan, Pemilik Tanah (Irfan dan Tomi), Pihak Kecamatan Kalangnyar, Kepala Desa Aweh, Penasehat Hukum pihak perumahan dan Babinza desa Aweh serta sejumlah warga lainnya.
Kesimpulannya dari hasil musyawarah Ini akan di lanjutkan hari Kamis (12/9/2024) pihak pengembang dengan pemilik lahan yang di fasilitas pihak Dinas Perkim Kabupaten Lebak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










