Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

AKURAT BANTEN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google LLC.
Keputusan ini diambil setelah Google dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...
Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa Google terbukti melanggar dua pasal penting dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 17 tentang larangan praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha.
Kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh pelaku usaha lainnya.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjatuhkan vonis tersebut.
"Kami menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan dominasi Google di pasar digital Indonesia.
Dalam proses investigasi, KPPU menemukan praktik-praktik yang dinilai menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Google yang dianggap membatasi ruang gerak aplikasi pihak ketiga di platformnya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan persaingan usaha.
KPPU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai menyalahgunakan posisinya di pasar.
Sementara itu, pihak Google hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









