Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

AKURAT BANTEN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google LLC.
Keputusan ini diambil setelah Google dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...
Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa Google terbukti melanggar dua pasal penting dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 17 tentang larangan praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha.
Kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh pelaku usaha lainnya.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjatuhkan vonis tersebut.
"Kami menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan dominasi Google di pasar digital Indonesia.
Dalam proses investigasi, KPPU menemukan praktik-praktik yang dinilai menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Google yang dianggap membatasi ruang gerak aplikasi pihak ketiga di platformnya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan persaingan usaha.
KPPU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai menyalahgunakan posisinya di pasar.
Sementara itu, pihak Google hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










