Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

AKURAT BANTEN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google LLC.
Keputusan ini diambil setelah Google dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...
Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa Google terbukti melanggar dua pasal penting dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 17 tentang larangan praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha.
Kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh pelaku usaha lainnya.
Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjatuhkan vonis tersebut.
"Kami menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan dominasi Google di pasar digital Indonesia.
Dalam proses investigasi, KPPU menemukan praktik-praktik yang dinilai menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Salah satu contohnya adalah kebijakan Google yang dianggap membatasi ruang gerak aplikasi pihak ketiga di platformnya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan persaingan usaha.
KPPU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai menyalahgunakan posisinya di pasar.
Sementara itu, pihak Google hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 5Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 8Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 9Bruno Fernandes Jadi Beban MU? Legenda Setan Merah Minta Carrick Berani Cadangkan Sang Kapten
- 10Kalah dari IShowSpeed, Eberechi Eze Dihukum Tiru Selebrasi Cristiano Ronaldo! Siap Pamer “Siuuu” di Emirates?









