Banten

Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

Syahganda Nainggolan | 22 Januari 2025, 16:21 WIB
Google Didenda Rp202,5 Miliar oleh KPPU, Terkait Monopoli Pasar Digital Indonesia

AKURAT BANTEN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google LLC.

Keputusan ini diambil setelah Google dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga: Solusi Praktis Atasi Memori HP Penuh, Dijamin Gak Harus Hapus Aplikasi, Cukup Dengan Cara Ini...

Dalam persidangan, KPPU menemukan bahwa Google terbukti melanggar dua pasal penting dalam UU tersebut. Pertama, Pasal 17 tentang larangan praktik monopoli yang merugikan persaingan usaha.

Kedua, Pasal 25 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses pasar dan menghambat pengembangan teknologi oleh pelaku usaha lainnya.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjatuhkan vonis tersebut.

"Kami menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999," ujar Hilman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pelaku usaha yang mengeluhkan dominasi Google di pasar digital Indonesia.

Dalam proses investigasi, KPPU menemukan praktik-praktik yang dinilai menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Salah satu contohnya adalah kebijakan Google yang dianggap membatasi ruang gerak aplikasi pihak ketiga di platformnya.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan persaingan usaha.

 

 

KPPU menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dinilai menyalahgunakan posisinya di pasar.

Baca Juga: Setelah Donald Trump Dilantik Jadi Presiden Amerika Serikat, Bitcoin Melonjak Naik Tembus 1,76 Miliar

Sementara itu, pihak Google hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.