Menkomdigi Panggil Meta dan Google Usai Dinilai Langgar Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia melalui Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta dan Google.
Langkah ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital yang baru saja diberlakukan.
Pemanggilan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik, khususnya dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Bungkam Soal Temuan Belatung, Warga Desak Dapur Umum Segera Ditutup
Tidak hanya itu, pelanggaran juga disebut terjadi terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari PP tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Meutya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum administratif.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemanggilan ini muncul setelah aturan PP Tunas resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Baca Juga: Terbongkar! Andi Azwan Sebut ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Danai Isu Ijazah Jokowi
Namun hingga dua hari setelah implementasi, kedua perusahaan teknologi besar tersebut belum menunjukkan kepatuhan.
Meta sendiri diketahui menaungi sejumlah platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads.
Sementara Google menjadi induk dari layanan berbagi video YouTube yang juga sangat luas digunakan.
Dalam regulasi terbaru, platform-platform tersebut dikategorikan sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi terhadap anak.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Palsu Seret AHY dan Rizieq Shihab, Jokowi Pilih Bungkam, Ini Jawaban Tegasnya
Karena itu, mereka diwajibkan untuk menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur.
Sayangnya, hingga aturan diberlakukan, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut perlindungan generasi muda di ruang digital.
Selain Meta dan Google, pemerintah juga mengambil langkah terhadap platform lain.
Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Bungkam Soal Temuan Belatung, Warga Desak Dapur Umum Segera Ditutup
TikTok dan Roblox diketahui telah menerima surat peringatan karena dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Melalui surat tersebut, pemerintah meminta kedua platform segera memenuhi komitmen mereka sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan penuh menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, langkah lanjutan pun telah disiapkan.
Baca Juga: Terbongkar! Andi Azwan Sebut ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Danai Isu Ijazah Jokowi
"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," kata Meutya.
Lebih jauh, Meutya mengaku tidak terkejut dengan masih adanya perusahaan yang belum mematuhi regulasi.
Menurutnya, sejak awal memang terdapat pihak-pihak yang menunjukkan penolakan terhadap aturan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan digital masih menghadapi tantangan dari pelaku industri global.
Baca Juga: Terbongkar! Andi Azwan Sebut ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Danai Isu Ijazah Jokowi
Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten.
Sejauh ini, baru dua platform yang dinilai sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas.
Platform tersebut adalah X dan Bigo Live yang telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah pun memberikan apresiasi terhadap platform yang menunjukkan itikad baik dalam mematuhi regulasi.
Baca Juga: Satgas MBG Pandeglang Bungkam Soal Temuan Belatung, Warga Desak Dapur Umum Segera Ditutup
Dalam pernyataannya, Meutya menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan penyedia layanan digital.
Ia menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar bagi perusahaan teknologi global.
"Indonesia, kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak," tegasnya.
Regulasi PP Tunas sendiri resmi diberlakukan sejak akhir Maret 2026.
Baca Juga: Terbongkar! Andi Azwan Sebut ada 'Tangan Tak Terlihat' yang Danai Isu Ijazah Jokowi
Pada tahap awal, aturan ini menyasar delapan platform digital utama yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap anak-anak.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak terlindungi dari potensi risiko digital seperti kecanduan, paparan konten tidak layak, hingga gangguan kesehatan mental.
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai sanksi.
Baca Juga: Panas! Andi Azwan Sindir Rismon Sianipar: Tak Lagi Galak Setelah Kasus ‘Bohir’ Mencuat
Sanksi tersebut bersifat bertahap, mulai dari teguran administratif hingga tindakan lebih tegas.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah bahkan dapat melakukan penghentian sementara akses layanan.
Tidak menutup kemungkinan, pemutusan akses secara permanen juga bisa diterapkan jika pelanggaran terus berlanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Dengan adanya penegakan aturan yang konsisten, diharapkan seluruh platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










