MK Putuskan Polisi Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Momentum Reformasi Kepolisian

Akurat Banten - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi bahan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Putusan ini akan kami bahas dalam forum Komisi Reformasi Polri agar langkah tindak lanjutnya jelas,” ujar Yusril.
Ia menilai, keputusan MK tersebut bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan langkah besar untuk mempertegas batas antara ranah kepolisian dan birokrasi sipil.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyesuaikan regulasi agar selaras dengan semangat putusan tersebut, termasuk menyiapkan masa transisi bagi para perwira aktif yang telah terlanjur menjabat di kementerian atau lembaga negara.
“Perlu ada mekanisme yang adil agar mereka yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tetap mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Yusril menambahkan, semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mengetahui isi putusan MK karena dibacakan dalam sidang terbuka.
Dengan demikian, arah kebijakan baru akan segera disusun untuk menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati posisi di luar instansinya.
Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memang belum secara eksplisit mengatur larangan tersebut.
Hal inilah yang membuat praktik rangkap jabatan di lingkungan kepolisian kerap terjadi, berbeda dengan di tubuh TNI yang aturannya jauh lebih tegas.
“Kalau di militer, sudah lama berlaku ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di instansi sipil wajib mengundurkan diri,” tuturnya.
Meski begitu, Yusril menjelaskan masih ada beberapa pengecualian yang diatur pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan yang memang bersinggungan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara.
“Untuk posisi seperti itu, tidak perlu mundur karena memang bersifat khusus,” katanya.
Namun, lanjutnya, situasi berbeda terjadi di tubuh Polri karena selama ini tidak ada aturan tegas yang mengatur soal keharusan mengundurkan diri bagi anggota yang memasuki jabatan sipil.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kini mengakhiri polemik itu dengan tegas.
Dalam sidang di Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan yang menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di luar institusinya wajib melepaskan status sebagai anggota aktif atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Jaringan Sabun Palsu Beromzet Miliaran di Bekasi Terbongkar Polisi
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai adanya anomali hukum dalam pasal tersebut.
Mereka berpendapat, keberadaan celah hukum itu mengaburkan makna konstitusional dan membuka peluang rangkap jabatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas kepolisian.
Yusril pun menilai keputusan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas dan profesionalisme Polri di tengah upaya reformasi kelembagaan.
“Ini saat yang tepat untuk memastikan agar Polri fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, bukan terlibat dalam jabatan sipil,” tegasnya.
Ia memastikan, pemerintah akan segera mengkaji langkah konkret agar putusan MK tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan gejolak di internal kepolisian maupun instansi lain yang terdampak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










