Hendak Edarkan Sabu Siap Jual, Dua Pengedar Dibekuk Polisi di Cipondoh

AKURAT BANTEN - Dua pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu berhasil ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Cipondoh dalam operasi dini hari, Rabu (20/11/2025). Keduanya diciduk bersama paket sabu siap edar setelah gerak-geriknya terpantau mencurigakan oleh tim Resmob.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya dugaan transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca Juga: Gadis 15 Tahun Warga Kosambi Tangerang Diberi Minuman Kemasan Sebelum Dirudapaksa
Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu, 4 klip kecil sabu, dua handphone, dan satu pipet.
Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000.
"Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi," ucap Adul kepada petugas.
Sementara rekannya, Aken, berperan untuk ikut membantu mepancarkan aksi penjualan sabu tersebut.
"Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu," kata Aken.
Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayah hukumnya.
Kata dia, polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya," ujarnya.
Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







