Terkuak! Toko Olahraga di Tangerang Jadi Sarang Peredaran Obat Keras, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap!

AKURAT BANTEN—Penampilan luarnya terlihat biasa saja. Sebuah toko olahraga yang menjual berbagai perlengkapan, dari raket hingga bola.
Namun, siapa sangka, di balik etalase kaca yang memajang botol-botol suplemen, tersimpan ratusan butir obat keras yang diperdagangkan secara ilegal.
Praktik terselubung ini berhasil diendus oleh Polsek Cipondoh, Kota Tangerang.
Pada Rabu malam, 10 September 2025, polisi menggerebek toko yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Aksi Matel Viral di Medsos
Dua Pelaku Ditangkap, Ratusan Butir Obat Disita
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pemuda asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20).
Mereka diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan terlarang ini. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan.
Di dalam etalase toko, yang seharusnya diisi suplemen dan vitamin, tersimpan:
- 96 butir Tramadol
- 122 butir Hexymer
- 5 butir Tryxeh
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp153.000.
Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di toko olahraga tersebut.
"Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar ada praktik ilegal yang menyalahgunakan toko ini untuk menjual obat keras tanpa resep dokter," ujar Iwan.
Baca Juga: TERKUAK! Mengejutkan: Hanya Karena Uang Rp750 Ribu, Pelaku Tega Habisi Satu Keluarga di Indramayu
Baru Dua Hari Beroperasi, Jaringan Lebih Besar Terendus
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru menjalankan bisnis gelap ini selama dua hari.
Mereka berdalih obat-obatan tersebut adalah milik seseorang berinisial T yang akrab disapa Tulang.
Hingga kini, Tulang berstatus buron dan diduga berada di Aceh. Polisi kini tengah memburu Tulang dan berupaya membongkar jaringan peredaran obat daftar G yang lebih besar.
Dua tersangka kini ditahan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di balik tempat yang terlihat normal seperti sebuah toko olahraga.
Kita perlu terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kita(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










