Diduga Batalkan Proyek Secara Sepihak, PT JMR Dilaporkan ke KPPU dan DPR RI

AKURAT BANTEN - Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriadi, melaporkan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi III DPR RI, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan karena dugaan pembatalan sepihak terhadap proyek lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaannya.
Menurut Cecep, permasalahan berawal pada 16 Agustus 2023 ketika PT Narwastu Naga Kinjes menerima undangan dari PT Wilmar Group induk perusahaan PT JMR untuk mengikuti lelang pekerjaan pembongkaran scrap dan penjualan ex boiler gas, ex molases tank, serta ex vacuum pan di lokasi PT JMR Cilegon.
"Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya," ujar Cecep.
Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, pihak PT JMR meminta perusahaannya untuk berkoordinasi dengan Muhammad Salim alias Abah Salim, Ketua Kadin Cilegon sekaligus pemilik PT Cahaya Bintang Sejati, salah satu peserta lelang lainnya.
Baca Juga: Waspada Oknum Mengaku Polisi! Polres Metro Jakut Imbau Warga Minta Surat Tugas dan Identitas
Dalam pertemuan dengan Abah Salim, Cecep mengaku diminta memenuhi sejumlah syarat yang dinilainya memberatkan, meskipun ia enggan membeberkan rinciannya.
Pada 2 Januari 2024, PT JMR tetap menerbitkan sales order (SO) untuk empat paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Narwastu Naga Kinjes. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan Cecep mengirimkan alat berat ke lokasi proyek.
"Ketika alat berat kami sudah masuk dan akan mulai bekerja, justru dihadang oleh pihak keamanan PT JMR dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal SO sudah mereka keluarkan," kata Cecep.
Pekerjaan pun tak pernah terlaksana. Cecep mengklaim, akibat pembatalan sepihak ini, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp200 juta, termasuk biaya sewa alat berat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, dan operasional lainnya.
Baca Juga: Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran
Tak hanya PT JMR, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan pemerasan.
"Saya hanya menuntut keadilan atas hak saya. Pekerjaan sudah dimenangkan dan SO sudah diterbitkan, tapi pada akhirnya kami tidak bisa mengerjakannya," pungkas Cecep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









