Diduga Batalkan Proyek Secara Sepihak, PT JMR Dilaporkan ke KPPU dan DPR RI

AKURAT BANTEN - Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriadi, melaporkan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi III DPR RI, Senin (26/5/2025). Laporan ini dilayangkan karena dugaan pembatalan sepihak terhadap proyek lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaannya.
Menurut Cecep, permasalahan berawal pada 16 Agustus 2023 ketika PT Narwastu Naga Kinjes menerima undangan dari PT Wilmar Group induk perusahaan PT JMR untuk mengikuti lelang pekerjaan pembongkaran scrap dan penjualan ex boiler gas, ex molases tank, serta ex vacuum pan di lokasi PT JMR Cilegon.
"Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya," ujar Cecep.
Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, pihak PT JMR meminta perusahaannya untuk berkoordinasi dengan Muhammad Salim alias Abah Salim, Ketua Kadin Cilegon sekaligus pemilik PT Cahaya Bintang Sejati, salah satu peserta lelang lainnya.
Baca Juga: Waspada Oknum Mengaku Polisi! Polres Metro Jakut Imbau Warga Minta Surat Tugas dan Identitas
Dalam pertemuan dengan Abah Salim, Cecep mengaku diminta memenuhi sejumlah syarat yang dinilainya memberatkan, meskipun ia enggan membeberkan rinciannya.
Pada 2 Januari 2024, PT JMR tetap menerbitkan sales order (SO) untuk empat paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Narwastu Naga Kinjes. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan Cecep mengirimkan alat berat ke lokasi proyek.
"Ketika alat berat kami sudah masuk dan akan mulai bekerja, justru dihadang oleh pihak keamanan PT JMR dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal SO sudah mereka keluarkan," kata Cecep.
Pekerjaan pun tak pernah terlaksana. Cecep mengklaim, akibat pembatalan sepihak ini, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp200 juta, termasuk biaya sewa alat berat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, dan operasional lainnya.
Baca Juga: Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran
Tak hanya PT JMR, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan pemerasan.
"Saya hanya menuntut keadilan atas hak saya. Pekerjaan sudah dimenangkan dan SO sudah diterbitkan, tapi pada akhirnya kami tidak bisa mengerjakannya," pungkas Cecep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








