Di Balik Tuntutan Rp5,6 Triliun Nadiem Makarim, Profesor Hukum Pidana Temukan Pelanggaran Berat Ini!

AKURAT BANTEN— Publik dikejutkan oleh angka fantastis dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 18 tahun penjara serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Namun, di balik angka mega-fantastis tersebut, sebuah hantaman keras justru berbalik arah ke pihak kejaksaan.
Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus begawan hukum pidana Indonesia, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., membongkar adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa di dalam persidangan.
Bukan pelanggaran biasa, Profesor Romli secara terang-terangan menyebut bahwa langkah dan argumentasi hukum yang dibangun jaksa dalam berkas tuntutan (requisitoir) telah menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)!
Baca Juga: Aktivis Indonesia Ditangkap Israel Tanpa Kejelasan, Jeritan Sang Ibu Kini Sampai ke Telinga Prabowo
Tuduhan Bias yang Berbalik Menjadi Sentilan Menohok
Ketegangan ini bermula ketika JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berusaha mementahkan dan menyudutkan keterangan Prof. Romli Atmasasmita yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Jaksa bahkan menuding bahwa kesaksian sang profesor tidak objektif dan bias karena adanya benturan kepentingan.
Mendengar tudingan itu, Profesor Romli tidak tinggal diam. Ia menilai argumen jaksa hanyalah sebuah dalih subjektif yang justru mempertontonkan kemunduran logika hukum di ruang sidang.
Penilaian sepihak jaksa terhadap saksi ahli itulah yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan main yang telah digariskan oleh KUHAP.
Sebagai sosok senior yang dihormati, Romli memberikan sentilan yang sangat berkelas namun menusuk jantung Korps Adhyaksa.
Ia mengingatkan kejaksaan tentang siapa sosok yang sedang mereka hadapi di ruang sidang tersebut.
Padahal sudah banyak mahasiswa Program Doktor yang saya hasilkan termasuk dari kejaksaan, antara lain Jampidum, Prof. Dr. Asep Mulyana; mantan Jampidsus, Dr. Adi Toegarisman; dan Dr. Jasman Panjaitan. — Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Pernyataan ini seolah menjadi tamparan psikologis sekaligus pengingat bagi para jaksa junior yang menyidangkan kasus Nadiem: mereka sedang mendebat guru dari para pimpinan mereka sendiri di kejaksaan dengan menggunakan logika hukum yang keliru.
Di Balik Angka Rp5,6 Triliun: Ranah Pidana atau Administrasi?
Kasus pengadaan Chromebook ini memang menyita perhatian nasional.
Nadiem dituduh membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur birokrasi formal Kemendikbudristek untuk memuluskan kepentingan komersial raksasa teknologi global, Google, yang dibungkus dalam program digitalisasi pendidikan.
Namun, di sinilah letak kejanggalan berat yang diendus oleh Profesor Romli dan tim penasihat hukum.
Penerapan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus ini dinilai sangat dipaksakan.
Romli melihat persoalan ini murni berada di ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
Terlebih lagi, pihak jaksa dianggap gagal membuktikan adanya unsur mens rea (niat jahat) yang konkret dari Nadiem Makarim.
Tim hukum Nadiem juga menegaskan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata (real loss) ataupun penggelembungan harga (mark-up) yang terbukti secara sah.
Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam
Bola Panas di Tangan Hakim
Dengan mencuatnya dugaan pelanggaran KUHAP dan salah kaprahnya penerapan pasal oleh jaksa yang dibongkar oleh sang guru besar, konstruksi tuntutan Rp5,6 triliun tersebut kini mulai goyah di mata publik.
Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Apakah hakim akan tetap menutup mata dan meloloskan tuntutan fantastis jaksa?
Atas justru ketukan palu hakim nanti akan membebaskan Nadiem Makarim demi menegakkan kesucian KUHAP yang sempat dinodai? Kita tunggu babak puncaknya.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









