Banten

Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!

Aullia Rachma Puteri | 15 September 2026, 06:12 WIB
Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
Gugatan Ijazah Gibran di MK

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini bergeser ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sayembara mengenai dokumen pendidikan Gibran berakhir, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Permohonan itu didaftarkan ke MK pada 10 September 2026.

Denny dan para pemohon mempermasalahkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!

Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Mereka mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya merupakan lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Denny bersama para pemohon kemudian meminta MK memberikan konsekuensi terhadap status Gibran sebagai calon wakil presiden.

Salah satu permintaan utama yang disampaikan adalah mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga: Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan

Menurut Denny, apabila seseorang sejak awal dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan, persoalannya tidak semestinya berhenti setelah yang bersangkutan memperoleh suara, ditetapkan sebagai pemenang, maupun dilantik.

Pandangan tersebut menjadi dasar argumentasi yang dibawa dalam permohonan ke MK.

Langkah hukum itu merupakan kelanjutan dari sayembara yang sebelumnya dibuat Denny untuk mencari bukti mengenai ijazah sekolah menengah atas atau sederajat milik Gibran.

Sayembara tersebut menjadi perhatian luas karena hadiah yang ditawarkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan

Setelah sayembara ditutup, Denny kemudian merealisasikan rencana membawa persoalan tersebut ke MK.

Pengajuan perkara ini membuat isu yang sebelumnya ramai di media sosial berubah menjadi sengketa yang harus diuji melalui mekanisme hukum.

Namun, perjalanan permohonan tersebut belum tentu langsung masuk ke pemeriksaan substansi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Soroti Gibran, Minta Berani Hadapi Gugatan di MK

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai permohonan PHPU Pilpres 2024 itu berpotensi tidak diterima karena persoalan syarat formil.

Pandangan serupa juga muncul sebelum permohonan didaftarkan.

Ada pihak yang memperkirakan gugatan tersebut sulit diterima MK, antara lain karena perkara yang diajukan berkaitan dengan hasil Pilpres 2024 sementara prosesnya sudah berlangsung cukup lama.

Meski begitu, prediksi tersebut belum dapat disamakan dengan putusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Geger! Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Nama Ibu Kandung Disorot hingga Dokumen Pendidikan Diminta Dibuka

Penentuan apakah permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

Karena itu, publik masih harus menunggu tahapan resmi dari lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Jika permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, perkara dapat berhenti pada tahap awal.

Sebaliknya, apabila dinilai memenuhi ketentuan, proses hukum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas

Polemik ini menunjukkan bahwa isu pendidikan Gibran yang semula berkembang melalui perdebatan publik kini memasuki arena konstitusional.

Setelah sayembara berakhir dan permohonan didaftarkan, perhatian kini tertuju pada keputusan MK mengenai kelanjutan perkara tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.