Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya

AKURAT BANTEN – Pergantian Menteri Keuangan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026 masih menjadi pembahasan.
Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menduduki posisi tersebut digantikan oleh Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Di tengah perhatian terhadap pergantian mendadak itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto memberikan pandangannya mengenai kondisi Purbaya setelah meninggalkan kursi Menteri Keuangan.
Melalui akun X pribadinya, Henri menilai cukup masuk akal apabila Purbaya merasa lebih ringan setelah tidak lagi memegang jabatan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Mendadak Dicopot, Istana Akhirnya Buka Suara soal Isu 'Obrak-abrik' Kemenkeu
Menurut Henri, posisi Menteri Keuangan dalam situasi saat ini bukanlah jabatan yang mudah.
Pejabat yang berada di kursi tersebut harus mengelola keuangan negara sekaligus menghadapi berbagai tuntutan dalam menjalankan agenda pemerintah.
Henri juga mengaitkan tekanan tersebut dengan program-program pemerintah yang menurut pandangannya membutuhkan perhatian dari sisi tata kelola.
Ia menyebut posisi Menteri Keuangan berada dalam situasi yang rumit karena harus menjaga kondisi fiskal negara, sementara pada saat bersamaan harus mengakomodasi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, Andi Sinulingga Malah Singgung Raja Juli, 'Kenapa Tak Diganti Lebih Dulu?'
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Henri dan bukan keterangan resmi pemerintah mengenai alasan pergantian Purbaya.
Ia kemudian menyinggung potensi risiko yang dapat muncul bagi pejabat ketika menjalankan kebijakan secara berjenjang dari pemerintah pusat.
Henri berpendapat, pejabat yang mengikuti kebijakan tanpa memperhatikan prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan dapat menghadapi persoalan di kemudian hari.
Pandangan Henri tersebut muncul setelah proses pergantian Menteri Keuangan berlangsung secara cepat.
Baca Juga: Mengejutkan! Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Arah Kebijakan Ekonomi Prabowo Jadi Sorotan
Pada 14 September, Purbaya masih menjalankan agenda rapat kerja bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut kemudian diskors setelah Purbaya menerima telepon.
Tidak lama berselang, ia meninggalkan lokasi sebelum akhirnya posisi Menteri Keuangan diserahkan kepada Suahasil.
Purbaya sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai pencopotannya.
Ia mengatakan pergantian tersebut merupakan kewenangan Presiden. Purbaya turut membantah adanya gesekan dengan jajaran Kementerian Keuangan sebagai penyebab pergantian dirinya.
Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
Menurut Purbaya, masa kerja selama sekitar satu tahun sebenarnya sudah pernah dibicarakan ketika dirinya menerima jabatan tersebut.
Ia juga menyatakan tidak memiliki pesan khusus untuk Suahasil karena penggantinya dinilai telah memahami pekerjaan di Kementerian Keuangan.
Setelah tidak lagi menjadi Menteri Keuangan, Purbaya mengaku ingin menikmati waktu yang lebih tenang.
Ia bahkan menyampaikan rencana untuk menghabiskan waktu di rumah dan memancing di kolam miliknya.
Baca Juga: Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
Sementara itu, Istana menyatakan pergantian pejabat merupakan bagian dari kewenangan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut pergantian menteri sebagai sesuatu yang lazim dalam pemerintahan dan tidak selalu memiliki latar belakang khusus.
Dengan demikian, komentar Henri Subiakto mengenai Purbaya yang dinilai dapat merasa lega merupakan pandangan pribadi terkait tekanan jabatan Menteri Keuangan.
Hingga kini, pemerintah tidak menyebut bahwa Purbaya dicopot karena satu alasan tertentu.
Baca Juga: Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Naik, 'Ada Apa dengan APBN Prabowo?'
Purbaya sendiri menegaskan keputusan tersebut berada dalam kewenangan Presiden, sedangkan Suahasil kini bertugas melanjutkan pengelolaan Kementerian Keuangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









