Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Denny Indrayana Minta Kesempatan Bongkar Dalilnya

AKURAT BANTEN – Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir melalui jalur hukum.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Perkara tersebut telah resmi diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan itu tercatat sebagai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
Dalam perkara tersebut, Denny dan para pemohon meminta MK membuka ruang pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Mereka tidak hanya menyoroti dokumen pendidikan, tetapi juga aturan yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Baca Juga: Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
Para pemohon mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya memiliki pendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut argumentasi pemohon, persyaratan tersebut seharusnya sudah dipenuhi sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon.
Mereka kemudian mempertanyakan bagaimana ketentuan mengenai dokumen pendidikan luar negeri diterapkan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Denny berharap MK tidak berhenti pada persoalan administratif semata.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
Ia meminta perkara tersebut dapat diperiksa lebih jauh sehingga para pemohon mempunyai kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi mereka di hadapan hakim konstitusi.
Bagi Denny, persoalan yang mereka bawa berbeda dengan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus.
Ia berpendapat isu mengenai syarat pendidikan Gibran belum diperiksa secara khusus melalui perkara yang baru diajukan tersebut.
Karena itu, pihak pemohon meminta agar MK mempertimbangkan substansi perkara sekaligus menilai bukti-bukti yang nantinya disampaikan selama persidangan.
Baca Juga: Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
Dalam petitum yang diajukan, para pemohon meminta sejumlah hal, termasuk agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ditegaskan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak tahap pencalonan.
Mereka juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.
Permohonan tersebut bahkan memuat permintaan terkait status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan petitum atau tuntutan dari pihak pemohon dan belum menjadi keputusan hakim konstitusi.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
Di sisi lain, perkara ini menghadapi pertanyaan mengenai waktu pengajuan. Gugatan baru dimasukkan pada September 2026, sedangkan Pilpres 2024 telah berlangsung dan hasilnya telah ditetapkan.
Sejumlah pihak menilai sengketa hasil pemilu memiliki mekanisme serta batas waktu tersendiri.
Pandangan tersebut berbeda dengan argumentasi Denny yang meminta agar perkara tetap diberi kesempatan untuk diperiksa.
Perbedaan pandangan mengenai aspek prosedural inilah yang juga akan menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara.
Baca Juga: Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
Untuk saat ini, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan dan dalil yang disampaikan para pemohon belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Sidang pendahuluan menjadi tahapan awal bagi MK untuk mendengarkan permohonan sekaligus melihat persoalan yang diajukan.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini memasuki arena persidangan.
Denny Indrayana dan para pemohon berharap mendapatkan kesempatan untuk membuktikan argumentasi mereka, sementara keputusan mengenai diterima atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya berada pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









