Dokumen Pendidikan Gibran Disorot, Nama Ibu hingga Data Digital Bikin Publik Bertanya-tanya

AKURAT BANTEN – Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.
Kali ini, sorotan diarahkan pada dokumen yang muncul dalam proses keterbukaan informasi mengenai dasar penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran.
Sejumlah bagian dalam dokumen tersebut disebut masih ditutup ketika diserahkan dalam proses sengketa informasi.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak yang sejak awal mempersoalkan penerbitan surat kesetaraan pendidikan tersebut.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Praktisi pendidikan dan advokat Tiurma Mercy Sihombing menjadi salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut.
Ia mempertanyakan alasan adanya data tertentu yang tidak ditampilkan secara utuh dalam dokumen yang telah dibuka kepada publik.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai orang tua.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, nama ayah disebut masih dapat terlihat, sedangkan bagian yang memuat nama ibu justru ditutupi.
Baca Juga: Babak Baru! Syarat Pencalonan Gibran Dipersoalkan Lagi, 12 Pemohon Masuk MK
Menurut Mercy, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena pencantuman identitas orang tua berkaitan dengan administrasi dokumen pendidikan.
Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan kementerian yang mengatur informasi orang tua pada dokumen pendidikan yang memiliki kedudukan setara dengan ijazah.
Sorotan tidak berhenti pada identitas orang tua. Bentuk informasi yang diberikan pemerintah juga dipertanyakan.
Data yang diterima disebut berbentuk tangkapan layar dari sistem administrasi, bukan akses langsung menuju sistem yang memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca Juga: Dino Patti Djalal Tantang Gibran soal Ijazah, Singgung Keberanian Bela Diri dan NKRI
Bagi pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut, format tangkapan layar dianggap membuat proses verifikasi menjadi terbatas.
Pasalnya, beberapa bagian dalam tampilan digital terlihat memiliki keterangan atau tanda tertentu, tetapi tidak dapat dibuka lebih lanjut karena informasi yang diberikan hanya berupa gambar.
Sejumlah kolom juga menjadi perhatian, termasuk bagian yang berkaitan dengan surat keterangan lulus, ijazah, dan rapor selama enam semester.
Terdapat tanda pada beberapa kolom tersebut yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen apa saja yang sebenarnya tersimpan dalam sistem.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
Terdapat pula pilihan bertuliskan “lihat” pada tampilan yang dipersoalkan.
Namun, karena informasi yang diterima hanya berupa tangkapan layar, pilihan tersebut tentu tidak dapat digunakan untuk membuka dokumen atau data tambahan.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Mercy membawa masalah administrasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menjelaskan bahwa objek yang disengketakan bukan Gibran sebagai pribadi, melainkan keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah di bidang pendidikan.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Perkara tersebut pada dasarnya mempertanyakan proses serta dasar penerbitan keputusan mengenai kesetaraan pendidikan.
Pihak yang mengajukan gugatan menilai penyelenggaraan administrasi pendidikan harus mengikuti aturan yang berlaku secara konsisten.
Di tengah proses tersebut, berbagai informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi bahan perdebatan.
Pernyataan mengenai adanya kejanggalan juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Baca Juga: Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
Gugatan di PTUN nantinya akan menjadi salah satu jalur untuk menguji apakah keputusan administrasi yang dipersoalkan telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Karena proses hukum masih berjalan, kesimpulan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran belum dapat ditarik hanya berdasarkan potongan informasi atau tampilan dokumen yang beredar.
Penilaian akhir tetap bergantung pada bukti, keterangan para pihak, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Perkembangan perkara ini pun masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara.
Baca Juga: Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
Publik kini menunggu bagaimana proses persidangan akan menguji berbagai persoalan administrasi yang diajukan dan apakah nantinya terdapat penjelasan resmi mengenai bagian-bagian dokumen yang dipersoalkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









