Gibran Digugat ke MK, Palti Hutabarat Tantang Wapres Buka Suara, 'Kini Waktunya Hadapi Semua Tuduhan'

AKURAT BANTEN – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah persoalan terkait syarat pendidikannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis sosial Palti Hutabarat menilai proses persidangan di MK dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang diperdebatkan publik.
Menurut Palti, Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan sekaligus menjawab dalil yang diajukan para pemohon melalui mekanisme persidangan.
Ia mendorong Wakil Presiden tersebut tidak hanya menjadi pihak yang dibicarakan dalam perkara, tetapi juga menggunakan ruang hukum yang tersedia.
Baca Juga: Sidang MK Soal Ijazah Gibran Dimulai Hari Ini, Denny Indrayana Bawa Perkara ke Babak Baru
Palti menyampaikan pandangan tersebut setelah MK mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan sejumlah hal terkait pencalonan Gibran.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Dalam perkara itu, sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari dalil yang kini harus diperiksa melalui tahapan persidangan di MK.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Palti kemudian menyebut forum MK sebagai kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan sikapnya menghadapi gugatan tersebut.
Ia meminta Gibran memberikan respons secara langsung terhadap persoalan yang diajukan ke hadapan hakim konstitusi.
Dorongan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen dan proses penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya.
Namun, keberadaan gugatan di MK tidak serta-merta menunjukkan bahwa dalil yang diajukan pemohon telah terbukti.
Setiap tudingan dan argumentasi yang tercantum dalam permohonan masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.
Berdasarkan catatan perkara, terdapat 12 pemohon yang mengajukan permohonan tersebut.
Mereka antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Setelah pemeriksaan pendahuluan, proses perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Para pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan jawaban dan bukti sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan hingga tahapan pengambilan keputusan.
MK juga menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar khusus dalam menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Di tengah proses tersebut, pernyataan Palti mengenai Gibran merupakan dorongan politik dan opini yang disampaikannya kepada publik.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran, Pernyataan Ade Armando Bikin Polemik Pendidikan Wapres Kembali Memanas
Sementara itu, sikap resmi Gibran terhadap perkara tersebut harus dilihat berdasarkan keterangan atau tindakan hukum yang disampaikan melalui jalur resmi.
Persidangan MK nantinya menjadi ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan bukti dan argumentasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk merespons permohonan tersebut.
Hasil akhir perkara masih bergantung pada proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim konstitusi.
Karena itu, berbagai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan sebelum adanya putusan MK.
Baca Juga: Geger Ijazah Gibran Memasuki Babak Baru: Hakim Ketok Palu Lanjutkan Sidang Pokok Perkara!
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









