Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain memeriksa dalil yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya, hakim konstitusi juga menaruh perhatian pada proses pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Senin, 21 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang digunakan ketika proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Salah satu hakim yang memberikan perhatian khusus adalah Saldi Isra.
Ia mempertanyakan sejauh mana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap persyaratan calon, terutama setelah terdapat aturan yang mengatur dokumen pendidikan bagi peserta yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Saldi meminta KPU nantinya menunjukkan proses pembahasan perubahan aturan tersebut secara lengkap kepada majelis hakim.
Baca Juga: Gibran Digugat ke MK! Syarat Pendidikan Cawapres Disorot, Ini yang Dipersoalkan
Menurut Saldi, dokumen yang dibutuhkan bukan sekadar aturan final yang telah ditetapkan.
MK juga membutuhkan informasi mengenai bagaimana proses pembentukannya, termasuk risalah rapat dan pembahasan yang melatarbelakangi perubahan ketentuan tersebut.
Perhatian terhadap Bawaslu muncul karena lembaga tersebut memiliki tugas melakukan pengawasan selama tahapan pemilu.
Saldi ingin mengetahui apakah perubahan aturan mengenai persyaratan pendidikan calon serta pelaksanaannya selama tahapan Pilpres 2024 turut menjadi objek pengawasan.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!
Hakim juga mempertanyakan apakah Bawaslu menemukan persoalan atau menerima laporan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan pasangan calon saat proses pencalonan berlangsung.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.
Mereka menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut.
Baca Juga: Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Ada Tawaran Paket C tapi Harus Belajar 3 Tahun!
Mereka juga mendalilkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum diperoleh secara lengkap.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka kemudian meminta MK menilai kembali pemenuhan persyaratan tersebut sejak tahap pencalonan.
Para pemohon juga mengajukan sejumlah permintaan terkait status pencalonan Gibran apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan nantinya dinyatakan terbukti.
Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan
Namun, sampai tahap pemeriksaan ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Dalil mengenai dugaan persoalan administratif tersebut masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, KPU sebagai termohon telah menyatakan akan memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut.
KPU juga akan membawa dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan pasangan calon pada Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana Bongkar Dokumen Pendidikan Gibran di MK, Suket Penyetaraan Jadi Sorotan
Sementara Bawaslu akan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dalam tahapan pemilu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.
Agenda tersebut akan menjadi kesempatan bagi KPU memberikan jawaban, sedangkan Bawaslu menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana aturan pencalonan dibentuk dan bagaimana pengawasan terhadap persyaratan calon dilaksanakan.
Baca Juga: Dokumen Pendidikan Gibran Disorot, Nama Ibu hingga Data Digital Bikin Publik Bertanya-tanya
Seluruh persoalan tersebut masih menunggu penilaian MK berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









