Partai Ummat Temani Denny Gugat Gibran ke MK, Benarkah Ada Target Politik di Baliknya?

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian.
Dalam gugatan yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Ummat tercatat sebagai salah satu pemohon bersama Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selain Partai Ummat dan Denny, pihak yang ikut mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.
Baca Juga: Amien Rais Soroti Video Budi Arie, Hubungan Jokowi-Prabowo Kembali Jadi Sorotan
Pokok persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal yang harus dipenuhi kandidat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon berpendapat persyaratan tersebut harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Amien Rais Sentil Pemerintah 'Kok Cuma Diam Lihat Kekayaan Alam?'
Mereka juga mempertanyakan dokumen yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan dokumen penyetaraan tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah melalui proses permohonan informasi publik.
Mereka juga mendalilkan belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Klaim itu menjadi bagian dari argumentasi pemohon yang masih harus diuji melalui persidangan.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Dari sisi tuntutan, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi.
Jika hakim menerima dalil bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut, pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Permintaan lainnya mencakup pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon juga meminta agar MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden baru apabila posisi tersebut menjadi kosong.
Baca Juga: Video Amien Rais Diturunkan Komdigi, Pemerintah Ungkap Alasan Mengejutkan
Mereka merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan wakil presiden oleh MPR dari dua nama yang diajukan Presiden.
Keterlibatan Partai Ummat dalam perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan politik di luar ruang sidang.
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik sebelumnya menilai persoalan hukum yang menyangkut Gibran muncul berulang dan menyebut terdapat dugaan target politik tertentu di balik rangkaian persoalan tersebut.
Freddy menyampaikan pandangan bahwa mekanisme hukum dinilai digunakan dalam rangkaian upaya yang menurutnya dapat berdampak terhadap posisi politik Gibran.
Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak Projo dan bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh MK.
Di sisi lain, proses persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan jawaban dan keterangan para pihak.
Pada sidang 23 September 2026, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan yang diajukan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu.
KPU juga mempersoalkan aspek tenggat waktu karena permohonan diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU yang diatur dalam ketentuan pemilu.
Dengan demikian, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran harus didiskualifikasi atau diberhentikan dari jabatan wakil presiden.
Status perkara, keabsahan dalil pemohon, serta konsekuensi hukum yang diminta masih harus dipertimbangkan berdasarkan proses persidangan dan bukti yang diajukan masing-masing pihak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









