Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan tersebut tidak lagi sekadar berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
Pandangan itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026.
KPU berpendapat permohonan yang diajukan para pemohon memiliki konsekuensi terhadap jabatan Gibran yang saat ini sudah resmi menjabat sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
Menurut KPU, kondisi tersebut membuat substansi permohonan bersinggungan dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang telah diatur dalam konstitusi.
KPU merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
KPU juga mengingatkan bahwa MK memang memiliki kewenangan dalam rangkaian proses pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Namun, kewenangan tersebut tidak berjalan secara langsung melalui gugatan PHPU.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Disorot PSI, Raja Juli Ungkap Dugaan Manuver Politik, Ada Apa?
Dalam mekanisme konstitusional, proses tersebut berkaitan dengan adanya pendapat DPR yang kemudian diperiksa oleh MK.
Karena itu, KPU menilai jalur hukum yang ditempuh para pemohon perlu dilihat berdasarkan jenis perkara dan kewenangan lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPU berpandangan MK dalam perkara PHPU memiliki kewenangan untuk menangani perselisihan mengenai hasil pemilu, bukan untuk secara langsung memberhentikan pejabat yang telah dilantik.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, dan telah terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Jadi Sorotan, Denny Ungkap Arti Sikap Diam Istana, 'Ada Dinamika Politik?'
Pokok perkara berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Data perkara MK mencatat permohonan tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dipenuhi dalam proses pencalonan.
Mereka juga meminta MK mempertimbangkan sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres
Salah satu konsekuensi yang diminta adalah pembatalan pencalonan Gibran.
Para pemohon juga meminta agar status Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta meminta penerapan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan UUD 1945 apabila terjadi kekosongan jabatan.
Di sisi lain, KPU mempertahankan hasil verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan pada 2023.
KPU menyatakan dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah diterima dan diverifikasi melalui berita acara pada 28 Oktober 2023.
Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
Dari proses tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran memenuhi ketentuan yang berlaku.
KPU juga menjelaskan kedudukan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Menurut KPU, dokumen tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas untuk keperluan pemenuhan persyaratan pendidikan berdasarkan aturan yang dirujuk dalam persidangan.
Persoalan lain yang masih menjadi perhatian adalah kewenangan MK serta kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga: Gugatan Gibran di MK Dikabulkan? Prabowo Diminta Siapkan 2 Nama untuk Kursi Wapres
Selain itu, waktu pengajuan perkara juga menjadi salah satu keberatan yang disampaikan KPU karena permohonan diajukan jauh setelah Pemilu Presiden 2024 selesai.
Hingga 24 September 2026, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Pernyataan KPU mengenai kategori pemakzulan merupakan posisi hukum pihak termohon, bukan putusan MK.
Penentuan mengenai dapat atau tidaknya perkara diperiksa lebih lanjut serta substansi permohonan tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi.
Baca Juga: Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









