Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional.
Selain substansi gugatan yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), sikap partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024 ikut menjadi bahan perbincangan.
Pengamat politik Adi Prayitno mempertanyakan minimnya pernyataan terbuka dari partai-partai yang dahulu berada di barisan pendukung pencalonan Gibran.
Menurut Adi, suara yang terlihat memberikan respons terhadap perkara tersebut lebih banyak berasal dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan yang memiliki kedekatan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sorotan itu muncul karena posisi Gibran saat ini sudah berbeda dibandingkan ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gibran kini menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Adi kemudian mempertanyakan mengapa partai-partai yang sebelumnya mendukung pencalonan Gibran tidak banyak terlihat memberikan tanggapan ketika persoalan syarat pendidikannya kembali diperiksa melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut merupakan analisis Adi terhadap dinamika politik yang berkembang saat ini.
Tujuh partai yang sebelumnya tercatat sebagai pengusul pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, dan PSI.
Namun, minimnya pernyataan publik dari suatu partai tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap resmi partai tersebut terhadap perkara.
Setiap organisasi politik memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan respons terhadap persoalan hukum yang sedang berjalan.
Perkara yang menjadi sorotan tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain dengan pokok persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada MK, termasuk meminta agar persoalan syarat pendidikan tersebut dapat diperiksa secara substantif.
Mereka menyadari permohonan diajukan jauh melewati batas waktu formal PHPU, tetapi berargumentasi bahwa pengujian terhadap substansi persoalan tetap perlu dilakukan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
Baca Juga: Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
Dalam sidang 23 September 2026, KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilu.
Perdebatan mengenai perkara tersebut pun tidak hanya menyentuh dokumen pendidikan.
Kedudukan hukum para pemohon, batas waktu pengajuan, serta kewenangan MK menjadi bagian dari persoalan yang harus dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Sementara itu, Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026 dan melanjutkan pemeriksaan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Jadwal tersebut tercatat dalam agenda resmi persidangan MK.
Dengan demikian, perdebatan mengenai sikap tujuh partai pengusung masih berada pada ranah politik.
Baca Juga: Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
Sementara penentuan mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa lebih lanjut serta bagaimana substansi permohonan dinilai tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian karena menyangkut persoalan syarat pencalonan pada Pemilu 2024 yang kembali dibawa ke jalur hukum setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik dan menjalankan pemerintahan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









