Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai surat kesetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Mahfud mengatakan dirinya tidak ikut masuk sebagai pihak dalam perkara yang saat ini diajukan ke MK.
Menurut dia, persoalan tersebut sebaiknya menjadi ruang pembuktian dan perdebatan hukum antara para pihak yang berperkara.
Ia juga menegaskan telah menerima hasil Pemilu Presiden 2024 setelah putusan MK sebelumnya dinyatakan final dan mengikat.
Karena itu, Mahfud memilih tidak menjadi bagian dari gugatan yang kini kembali mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Meski tidak bergabung sebagai pemohon, Mahfud memberikan pandangan mengenai dokumen yang menyatakan pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMK.
Menurut Mahfud, persoalan muncul dari sisi hukum administrasi. Ia mempertanyakan kejelasan objek yang disebut dalam surat kesetaraan tersebut.
Dalam pandangannya, sebuah keputusan administrasi harus menerangkan secara jelas apa yang menjadi objek keputusan serta ruang lingkupnya.
Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Mahfud juga menekankan bahwa dokumen administrasi harus diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, menurutnya, aspek objek, kewenangan, dan substansi dokumen menjadi hal yang perlu diperiksa ketika keabsahannya dipersoalkan.
Polemik tersebut kini masuk dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Para pemohon berpendapat ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat kesetaraan pendidikan Gibran.
Namun, dalil tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Dalam persidangan, pihak KPU memberikan penjelasan berbeda.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Ahli yang dihadirkan KPU juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut keterangan ahli tersebut, surat penyetaraan dapat digunakan dalam konteks administrasi pencalonan selama memenuhi ketentuan mengenai isi dan kewenangan penerbitannya.
Selain substansi dokumen pendidikan, persoalan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan.
Mahfud berpandangan bahwa sengketa mengenai keputusan administrasi pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Meski demikian, ia menyebut MK memiliki ruang untuk mempertimbangkan persoalan tersebut berdasarkan pendekatan hukum yang digunakan dalam perkara.
Sementara itu, MK mencatat bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan pada September 2026, sedangkan aturan normal menetapkan pengajuan sengketa hasil Pilpres paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon meminta agar aspek keadilan substantif turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, perdebatan mengenai surat kesetaraan pendidikan Gibran masih berada dalam proses persidangan.
Baca Juga: Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
Pernyataan Mahfud merupakan pandangan hukum yang disampaikannya, sementara keabsahan dokumen serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada penilaian lembaga peradilan terhadap bukti dan argumentasi para pihak.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









