Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur

AKURAT BANTEN – Persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden akhirnya mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memutus permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut langsung disambut oleh pihak yang mendampingi Gibran.
Sejumlah anggota tim kuasa hukum terlihat melakukan sujud syukur di kawasan Gedung MK setelah persidangan selesai.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Perkara yang tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sejumlah pihak.
Di antaranya terdapat Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta beberapa pemohon perseorangan.
Para pemohon mempersoalkan terpenuhinya ketentuan pendidikan Gibran ketika dirinya mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa Gibran mempunyai ijazah atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon wakil presiden.
Namun, persoalan tersebut tidak kemudian membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa tahapan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 telah selesai.
Gibran juga telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan telah berakhirnya kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam konteks Pemilu 2024, MK menilai mekanisme PHPU tidak dapat digunakan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi dirinya dari jabatan yang saat ini dijalankan.
Selain masalah objek perkara, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
Para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Pertimbangan tersebut turut menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan di hadapan para pihak. Dalam amar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Keputusan itu disambut dengan ekspresi lega dari pihak yang mendampingi Gibran. Tidak lama setelah sidang berakhir, sejumlah anggota kuasa hukum melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas putusan yang telah dibacakan.
Meski demikian, putusan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap seluruh aspek dokumen pendidikan Gibran.
MK dalam perkara tersebut menilai persoalan berdasarkan kewenangan dan mekanisme PHPU serta kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga: Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
Dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, tidak ada keputusan MK yang membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran pun tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan administrasi pencalonannya telah melalui pemeriksaan dalam perkara yang diajukan ke MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.
Bagi pihak terkait, keputusan tersebut menjadi penutup atas upaya hukum melalui jalur PHPU yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









