Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020

AKURAT BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan perhatian terhadap proses verifikasi dokumen pencalonannya di tingkat daerah.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Salah satu pertimbangan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, memiliki bagian penting lainnya.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisi sebagai pejabat yang telah dilantik tidak dapat dilakukan melalui perkara yang diajukan para pemohon tersebut.
Di tengah putusan itu, Bawaslu Kota Surakarta memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, KPU saat itu telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Proses tersebut juga disertai konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil VII.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi sorotan karena proses verifikasi di tingkat daerah kembali dibahas setelah MK menyampaikan pertimbangannya mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara Pilpres 2024.
Catatan pentingnya, proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2020 dan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada 2024 merupakan dua tahapan pemilu yang berbeda.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Dokumen dan mekanisme verifikasi yang digunakan dalam masing-masing proses juga perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku pada saat pencalonan.
KPU Kota Solo sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui instansi pendidikan yang berwenang.
Verifikasi tersebut tidak berarti petugas KPU datang langsung ke sekolah Gibran di Singapura, melainkan dilakukan berdasarkan dokumen dan surat keterangan yang diterima serta dikonfirmasi melalui instansi terkait.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa istilah “verifikasi dokumen” tidak selalu berarti pemeriksaan langsung terhadap institusi pendidikan tempat seseorang pernah bersekolah.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Ada mekanisme administratif yang melibatkan lembaga pemerintah terkait sesuai prosedur pencalonan.
Sementara dalam perkara di MK, persoalan yang diperiksa berada dalam konteks sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, pertimbangan mengenai kedudukan hukum pemohon menjadi bagian penting dalam menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh.
MK akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Baca Juga: KPU Siapkan Dokumen soal Ijazah Gibran, Jawaban Gugatan Denny Indrayana Dibuka di MK Besok
Dua hal tersebut perlu dibedakan agar putusan tidak dipahami sebagai keputusan yang secara sederhana menyatakan seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran telah selesai.
Dengan demikian, setelah putusan MK, perhatian kembali tertuju pada proses administrasi yang pernah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.
Bawaslu Solo menegaskan adanya proses verifikasi dalam pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, sementara putusan MK berkaitan dengan perkara PHPU Pilpres 2024.
Perbedaan konteks tersebut menjadi penting dalam memahami perkembangan terbaru.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Berujung, Ada Klaim Mengejutkan di Baliknya
Putusan MK telah menentukan status perkara yang diajukan para pemohon, sedangkan penjelasan Bawaslu Solo memberikan gambaran mengenai proses administrasi pencalonan Gibran di tingkat daerah beberapa tahun sebelumnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









