Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Usulan Rocky Gerung agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri memunculkan tanggapan dari Dede Budhyarto.
Perbedaan pandangan tersebut menambah panjang perdebatan politik setelah persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat dipertimbangkan sebagai langkah politik untuk meredakan polemik yang berkembang.
Menurut pandangannya, kontroversi tersebut berisiko memengaruhi situasi politik nasional apabila terus berlarut-larut dan menyeret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke dalam perdebatan berkepanjangan.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Ia memandang persoalan yang melibatkan wakil presiden perlu ditangani dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pemerintahan secara keseluruhan.
Namun, usulan tersebut merupakan pendapat pribadi Rocky dan bukan keputusan resmi yang mengharuskan Gibran meninggalkan jabatannya.
Pandangan itu kemudian mendapat respons dari Dede Budhyarto, yang turut menyampaikan komentar mengenai sikap Rocky.
Tanggapan Dede menambah dinamika perdebatan di ruang publik tentang bagaimana para tokoh politik menyikapi kontroversi yang melibatkan wakil presiden.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Perbedaan pendapat tersebut memperlihatkan bahwa polemik Gibran tidak hanya berkutat pada aspek hukum, tetapi juga berkembang menjadi persoalan komunikasi dan sikap politik.
Meski begitu, komentar masing-masing tokoh perlu dipahami sebagai pandangan mereka, bukan sebagai penetapan mengenai status hukum Gibran.
Kontroversi tersebut berkaitan dengan putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu menyangkut permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang digunakan.
Putusan itu tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden dan tidak dengan sendirinya menyatakan adanya tindak pidana.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut penting diperhatikan ketika membahas konsekuensi perkara.
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran, Begini Nasib Gibran sebagai Wapres
Temuan dalam pertimbangan tidak boleh langsung disamakan dengan keputusan yang menyatakan seseorang bersalah atau harus meninggalkan jabatan.
Di tengah perbincangan mengenai Gibran, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengambil sikap hati-hati.
Ia memilih tidak memberikan penilaian substantif mengenai polemik tersebut dengan mempertimbangkan posisinya sebagai anggota kabinet.
Yusril menekankan bahwa persoalan hukum semestinya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia merujuk pada proses di Mahkamah Konstitusi dan perkara yang dapat ditangani melalui jalur hukum lain sesuai kewenangannya.
Sikap itu tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap desakan agar Gibran mundur maupun sebagai penolakan terhadap kritik yang disampaikan para tokoh.
Yusril memilih menjaga batas antara pandangan pribadi dan tanggung jawabnya dalam pemerintahan.
Polemik antara pandangan Rocky, respons Dede, dan sikap Yusril menunjukkan beragam pendekatan dalam menyikapi persoalan Gibran.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Ada tokoh yang mendorong langkah politik, sementara pejabat pemerintah memilih berhati-hati dan menekankan pentingnya proses hukum.
Meski demikian, desakan pengunduran diri tidak otomatis mengubah kedudukan seorang wakil presiden.
Setiap proses terkait pengunduran diri atau pemberhentian harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan isu ini masih bergantung pada langkah para pihak serta mekanisme hukum yang relevan.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
Pernyataan tokoh politik dapat memengaruhi perdebatan publik, tetapi tidak menggantikan keputusan resmi lembaga yang berwenang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









