Banten

Dedi Mulyadi Respons Kritik Yusril soal Sayembara Tangkap Begal, Singgung Risiko Main Hakim Sendiri

Aullia Rachma Puteri | 26 Juli 2026, 22:43 WIB
Dedi Mulyadi Respons Kritik Yusril soal Sayembara Tangkap Begal, Singgung Risiko Main Hakim Sendiri
Dedi Mulyadi menjawab kritik Yusril terkait sayembara tangkap begal

AKURAT BANTEN – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait program pemberian hadiah bagi warga yang berhasil membantu menangkap pelaku kejahatan jalanan.

Pernyataan itu disampaikan setelah kebijakannya mendapat sorotan, termasuk kritik dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Dedi, program tersebut tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar hukum.

Sebaliknya, hadiah yang disiapkan diharapkan menjadi motivasi agar warga memilih mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian, bukan melakukan aksi balas dendam atau main hakim sendiri.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Pelaku Penyiksaan Sadis YTR Dijaga Ketat di Sel Khusus

Ia menilai masih banyak kasus di mana pelaku kejahatan menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap.

Dengan adanya insentif, masyarakat diharapkan lebih mengutamakan proses hukum dibandingkan melampiaskan emosi di lokasi kejadian.

Dedi juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Karena itu, warga diminta tidak memaksakan diri menghadapi pelaku kejahatan apabila situasi dinilai membahayakan.

Baca Juga: Dendam dan Sadisme 3 Tahun Berakhir! Penyekap Wanita hingga Buta Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Hukum Setimpal

Dalam kondisi tertentu, masyarakat lebih baik segera melapor kepada aparat agar penanganan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Program sayembara tersebut sebelumnya diumumkan sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Hadiah yang dijanjikan berasal dari dana pribadi Dedi dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenis tindak kejahatan dan tingkat risiko penangkapan.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar kebijakan semacam ini dikaji secara hati-hati.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Korban Kecelakaan KRL Bekasi Ditanggung dan Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Tewas

Menurutnya, pemberian hadiah kepada warga yang menangkap pelaku kejahatan berpotensi memicu tindakan vigilante atau main hakim sendiri apabila tidak disertai aturan yang jelas.

Perbedaan pandangan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik.

Sebagian pihak mendukung langkah Dedi karena dinilai dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.

Namun, ada pula yang mengkhawatirkan kemungkinan munculnya penyalahgunaan, salah sasaran, atau tindakan kekerasan yang justru bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

Baca Juga: Profil Haji Manaf Zubaidi Bukan Orang Sembarangan, Pantas Mantan Jaksa Ini Berani Tampar Keras Dedi Mulyadi

Meski menuai pro dan kontra, Dedi memastikan program itu tetap mengedepankan koordinasi dengan kepolisian.

Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya berperan membantu mengamankan pelaku, sedangkan seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Namun, keterlibatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak setiap warga negara.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Bikin Heboh, Jerami Disulap Jadi Bahan Bakar Jerami untuk Traktor Diesel Petani Bisa Hemat BBM

Perdebatan mengenai kebijakan ini diperkirakan masih akan berlanjut.

Di satu sisi, program tersebut dianggap sebagai inovasi untuk meningkatkan keamanan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan meminta adanya pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak memunculkan persoalan hukum baru maupun praktik main hakim sendiri.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.