Denny Indrayana Kembali Sentil Putusan Paman Usman, Aturan Pencalonan Gibran Jadi Sorotan!

AKURAT BANTEN – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti polemik seputar persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menanggapi narasi mengenai dugaan adanya pihak yang disebut sebagai “penumpang gelap” dalam persoalan dokumen pendidikan Gibran dengan mengarahkan perhatian pada proses perubahan aturan pencalonan menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Denny, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang mengajukan gugatan atau menyampaikan kritik.
Substansi aturan yang digunakan dalam pencalonan juga perlu diperiksa agar publik dapat menilai apakah prosesnya telah berjalan sesuai prinsip hukum dan demokrasi.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Ia menilai, perdebatan mengenai pencalonan Gibran memiliki latar belakang yang lebih luas, terutama terkait perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Bagi Denny, proses perubahan aturan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan ketika membahas kontroversi pencalonan pada Pilpres 2024.
Meski demikian, kritik terhadap proses pencalonan harus dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Pandangan seorang pakar tetap merupakan pendapat yang perlu dinilai berdasarkan aturan, dokumen, dan fakta yang tersedia.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Salah satu perkara yang kembali menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian kepada orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Perubahan tersebut membuat Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetap dapat memenuhi persyaratan usia karena berstatus sebagai Wali Kota Surakarta.
Denny mengkritik putusan itu dengan menyebutnya sebagai “Putusan Paman Usman”, merujuk pada Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Istilah tersebut digunakan sebagai bentuk kritik terhadap putusan yang dinilai Denny berpengaruh terhadap terbukanya jalan pencalonan Gibran.
Namun, istilah tersebut merupakan ungkapan kritik, bukan nama resmi putusan pengadilan.
Penilaian terhadap proses pengambilan keputusan tetap harus mengacu pada dokumen persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan batas usia, Denny turut menyoroti ketentuan pendidikan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut dalam konteks pencalonan Gibran.
Menurut pandangannya, persyaratan administrasi harus diterapkan secara jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap calon tertentu.
Kendati demikian, dugaan mengenai adanya aturan yang sengaja disusun untuk menguntungkan seseorang tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian yang memadai.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Polemik pendidikan Gibran juga berlanjut melalui proses hukum.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Dalam pertimbangan putusannya, MK juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, amar putusan tersebut tidak menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Persoalan mengenai persyaratan pencalonan dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda yang memiliki mekanisme hukum masing-masing.
Denny mendorong agar kontroversi tersebut ditanggapi secara serius. Sementara itu, setiap langkah yang berkaitan dengan status jabatan wakil presiden harus tetap mengikuti prosedur konstitusional.
Perkembangan isu ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu membedakan kritik politik, dugaan pelanggaran, dan fakta hukum agar tidak menarik kesimpulan yang melampaui hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Baca Juga: Sengketa Ijazah Gibran di MK Makin Panas, Denny Ungkap 6 Kasus Diskualifikasi dari Negara Lain
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 4Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 5Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 6Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
- 7Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 10Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya








