Kejagung Bongkar Awal Mula Skandal Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim sebagai tersangka usai diduga memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan 3 tersangka itu diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung, Buntut Kasus Pemerkosaan pada Keluarga Pasien
Qohar mengungkap awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng tersebut. Tiga hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
3 tersangka hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Qohar menyebut, kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk 'mengurus' perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Qohar mengklaim, Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas.
Baca Juga: Mobil BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Lawan Arah Diduga Karena Bawa Rokok Ilegal
Permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.
Qohar menuturkan Ariyanto Bahri pun menyetujui permintaan Arif Nuryanta, seraya menyebut M Arif Nuryanta menunjuk 3 orang hakim sebagai majelis hakim perkara tersebut.
Tiga orang itu adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









