Banten

Harvey Moeis, Diminta Hakim Bukti Pembelian salah satu kalung, dari 141 Item Emas Milik Sandra Dewi

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 22 Oktober 2024, 14:02 WIB
Harvey Moeis, Diminta Hakim Bukti Pembelian salah satu kalung, dari 141 Item Emas Milik Sandra Dewi

AKURAT BANTEN - Terdakwa Harvey Moeis curhat di ruang sidang atas kasus yang menjerat dirinya, dengan dugaan korupsi atas pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Senin (21/10/2024).

Saat Sandra Dewi menjadi saksi, Muis mengaku diomelin istrinya, karena membelikan kalung yang dianggap Sandra bisa didapatnya secara gratis.

Awalnya Sandra Dewi mengatakan, cuma satu dari 141 item emas yang dibelikan oleh Harvey Moeis, disita tim Kejaksaan Agung RI pada saat penggeledahan.

Baca Juga: Sebelumnya dr Terawan di Pecat IDI melalui Muktamar Aceh, Kini Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Bidang Kesehatan Nasional

Kemudian, ketua majelis hakim Eko Aryanto mempertanyakan terkait satu item berupa kalung emas yang dibelikan Harvey tersebut, sebelum mereka menikah.

"Ada satu, sebelum menikah, ada satu kalung Tiffan, yang kunci, satu kali saja" kata Sandra Dewi.

Saat didesak Hakim, Harvey kemudian mengaku pernah membelikan kalung emas tersebut. Hakim pun meminta bukti pembeliannya.

Baca Juga: Usai Dilantik, Yandri Susanto Kumpulkan Pejabat Desa se-Kecamatan Keramatwatu di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun

"Saudara ada buktinya pembeliannya? Kan disita dari Sandra Dewi kan. Nggak ada buktinya?" tanya hakim.

"Sudah tidak ada, Yang Mulia, buktinya nggak ada Yang Mulia, hilang. Nggak disimpan," jawab Harvey.

Walaupun mengatakan hilang, namun Hakim tetap meminta bukti pembelian kalung emas itu dilampirkan dalam pleidoi Harvey.

Baca Juga: Tok! Akhirnya Cak Imin Sah Jadi Menko PMK setelah Sertijab

Selanjutnya, Hakim menanyakan asal-usul 140 item emas lainnya, Sandra mengatakan jika 140 item emas itu merupakan hasil endorsement.

"Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu," ungkap Sandra.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.