Harvey Moeis, Diminta Hakim Bukti Pembelian salah satu kalung, dari 141 Item Emas Milik Sandra Dewi

AKURAT BANTEN - Terdakwa Harvey Moeis curhat di ruang sidang atas kasus yang menjerat dirinya, dengan dugaan korupsi atas pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Senin (21/10/2024).
Saat Sandra Dewi menjadi saksi, Muis mengaku diomelin istrinya, karena membelikan kalung yang dianggap Sandra bisa didapatnya secara gratis.
Awalnya Sandra Dewi mengatakan, cuma satu dari 141 item emas yang dibelikan oleh Harvey Moeis, disita tim Kejaksaan Agung RI pada saat penggeledahan.
Kemudian, ketua majelis hakim Eko Aryanto mempertanyakan terkait satu item berupa kalung emas yang dibelikan Harvey tersebut, sebelum mereka menikah.
"Ada satu, sebelum menikah, ada satu kalung Tiffan, yang kunci, satu kali saja" kata Sandra Dewi.
Saat didesak Hakim, Harvey kemudian mengaku pernah membelikan kalung emas tersebut. Hakim pun meminta bukti pembeliannya.
"Saudara ada buktinya pembeliannya? Kan disita dari Sandra Dewi kan. Nggak ada buktinya?" tanya hakim.
"Sudah tidak ada, Yang Mulia, buktinya nggak ada Yang Mulia, hilang. Nggak disimpan," jawab Harvey.
Walaupun mengatakan hilang, namun Hakim tetap meminta bukti pembelian kalung emas itu dilampirkan dalam pleidoi Harvey.
Baca Juga: Tok! Akhirnya Cak Imin Sah Jadi Menko PMK setelah Sertijab
Selanjutnya, Hakim menanyakan asal-usul 140 item emas lainnya, Sandra mengatakan jika 140 item emas itu merupakan hasil endorsement.
"Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu," ungkap Sandra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









