Banten

Dugaan Penggelapan Dana Rp600 Juta Mukota Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Irsyad Mohammad | 21 November 2025, 16:15 WIB
Dugaan Penggelapan Dana Rp600 Juta Mukota Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi

AKURAT BANTEN - Kantor Hukum IMS Associate, yang mewakili Abdul Rahman alias Arnovi, secara resmi menyerahkan laporan ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota oleh caretaker panitia sebelumnya.

Kuasa hukum Arnovi, Isram, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya mengalami kerugian setelah menyetor dana sebesar Rp600 juta untuk agenda Mukota yang tidak terlaksana sesuai jadwal.

"Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami menyerahkan laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana penipuan dan penggelapan oleh caretaker dan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel," kata Isram.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Babak Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Bom Rakitan Anak Berkonflik Hukum (ABH) Diduga Dibeli Online, Orang Tua Jadi Penerima Paket Tak Curiga

Isram menerangkan bahwa kliennya merasa dirugikan karena dana yang telah disetorkan tidak berbanding dengan pelaksanaan kegiatan.

Walaupun panitia menyebut Mukota tetap berjalan, agenda tersebut justru mengalami penundaan, disusul pergantian caretaker dan kepanitiaan.

Perubahan itu, kata Isram, membuat pihak Arnovi heran, terlebih setelah caretaker baru menyampaikan bahwa Kadin Provinsi Banten mengambil alih penyelenggaraan Mukota tanpa membebankan biaya kepada para calon.

Baca Juga: Viral! Pria Paruh Baya Eksibisionis ke Wanita-wanita Lari Pagi, Lapor Aparat Tak Digubris Akhirnya Damkar Turun Tangan

"Kami membaca berita bahwa caretaker terbaru Panitia SC/OC menyampaikan Kadin Banten mengambil alih kegiatan Mukota Kadin Tangsel. Segala sesuatu termasuk pembiayaan tidak memungut biaya atau tidak membebankan biaya kepada para calon," jelas Isram, merujuk pernyataan yang beredar sekitar 17 November.

Kabar bahwa Kadin Banten menanggung seluruh biaya memunculkan pertanyaan bagi pihak pelapor terkait hilangnya dana Rp600 juta yang telah disetor ke kepanitiaan sebelumnya.

"Artinya, dana yang telah klien kami berikan yaitu Pak Arnovi saat kepanitiaan atau caretaker sebelumnya, itu hangus. Kami tentu bertanya, uang yang telah klien kami setorkan kurang lebih Rp600 juta itu dikemanakan?" tegas Isram.

Baca Juga: Selamat! Sheila Dara, Reza Rahadian, dan Omara Esteghlal Raih Penghargaan di FFI 2025, Ini Daftar Nama Pemenang Lainnya

Ia juga menuding caretaker baru mengeluarkan aturan pembentukan klaster peserta yang membuat peserta lama lebih diutamakan, sehingga pelaku UMKM yang baru bergabung dengan Kadin menjadi dirugikan.

Isram menambahkan bahwa beberapa surat yang dikeluarkan caretaker baru diduga bertentangan dengan aturan organisasi.

Ia menyebut laporan kepolisian dilayangkan karena tidak ada itikad baik serta munculnya aturan baru yang dianggap membingungkan.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat menyelidiki dugaan penyelewengan dana dan potensi pelanggaran aturan organisasi dalam penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel.

"Mereka menegaskan bahwa hasil verifikasi peserta pada 24 Oktober dengan total 660 peserta harus menjadi acuan tanpa perubahan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Erupsi GUNUNG Semeru Mencekam, 178 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Evakuasi Besar-Besaran Digelar Pagi Ini

Selain itu, Awan, perwakilan pelapor yang mendampingi Arnovi, menambahkan bahwa selain laporan pidana, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap caretaker dan penyelenggara Mukota IV.

Ia menekankan bahwa panitia sebelumnya harus bertanggung jawab, termasuk memastikan kelanjutan Mukota tanpa mengubah ketentuan yang telah ditetapkan pada proses awal.

"Kami menuntut pertanggungjawaban mulai dari keuangan hingga kegiatan penyelenggaraan, karena banyak pihak merugi baik imateriil maupun materiil," ujar Awan.

Baca Juga: JATAM Bongkar Carut-Marut Tambang Nikel Maluku Utara dan Derita Warga di Tanah Sendiri

Awan juga menyoroti adanya perubahan syarat peserta Mukota yang dianggap merugikan anggota.

Menurutnya, panitia baru menetapkan pembatasan jumlah peserta menjadi maksimal 200 orang, padahal sebelumnya ada 660 peserta yang sudah terverifikasi melalui pleno.

"Syarat yang panitia lama tetapkan dengan panitia baru itu berbeda. Panitia baru mensyaratkan cukup maksimal 200 orang perwakilan. Peserta 660 yang sudah pleno itu diwakilkan ke perwakilan maksimal 200 orang. Tentu ini sangat merugikan kita sebagai anggota," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.