Waduh! Tiga Eks Petinggi BTN BSD Terjerat Korupsi KUR Fiktif Rp13,9 M, Dana Kredit Malah Buat Deposit Judi Online

AKURAT BANTEN – Tiga mantan pejabat tinggi Bank BTN Cabang BSD resmi didakwa melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif dengan total kerugian negara nyaris Rp14 miliar.
Kasus yang mencoreng dunia perbankan ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ketiga terdakwa adalah Hadeli (eks Branch Manager BTN BSD), Galih Satria Permadi (mantan Kepala Unit SME & Credit Program), dan Mohamad Ridwan (mantan staf kredit yang kini sudah mendekam di Lapas Pemuda Tangsel karena kasus lain). Ridwan mengikuti sidang secara daring, sementara Hadeli dan Galih duduk di bangku terdakwa secara langsung.
Baca Juga: Gubernur Aceh Kaget Dengar Kabar 80 Ton Bantuan Banjir Hilang: 'Entah Ke Mana, Akan Kita Cek!'
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, Ayu Retno, membacakan dakwaan yang cukup bikin geleng-geleng kepala. Dari September 2022 sampai Oktober 2023, ketiganya diduga memproses 36 pengajuan KUR, dan 34 di antaranya benar-benar fiktif—artinya orang yang namanya dipakai sebagai debitur sama sekali nggak tahu-menahu.
“Banyak dokumen pakai data nasabah yang dulu pernah ngajuin kredit tapi akhirnya batal atau ditolak. Ada juga yang sengaja dipalsukan tanda tangannya,” ujar Ayu di persidangan.
Parahnya lagi, Ridwan dan Galih sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan on the spot (OTS). Laporan survei dibikin asal-asalan, bahkan ada yang usaha di proposal ternyata bukan punya si pemohon kredit.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Pengangkut MBG yang Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru: 'Salah Injak Pedal Rem'
Setelah kredit cair, duitnya tak pernah sampai ke tangan debitur. Seluruhnya dialirkan ke delapan rekening penampung milik orang-orang terdekat terdakwa, kemudian ditarik tunai dan dibagi-bagi.
Yang paling mencengangkan, jaksa mengungkap sebagian dana hasil korupsi itu dipakai Ridwan untuk isi saldo judi online.
“Ada transfer ke rekening Maybank atas nama ‘Unknown’ yang ternyata untuk top-up situs judi daring,” kata jaksa, sontak bikin ruang sidang berdesis.
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, terdiri dari pokok kredit macet plus bunga dan denda yang menggunung. Jaksa merinci pembagiannya: Hadeli paling jumbo dapat Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.
Baca Juga: Comeback di Bernabéu, Manchester City Tekuk Real Madrid dan Rebut Posisi di Klasemen Liga Champions
Usai dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa kompak menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci, termasuk para debitur fiktif yang baru tahu nama mereka dipakai setelah kredit macet.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa rawannya penyaluran KUR jika pengawasan internal bank lemah. Semoga proses hukum berjalan lancar dan jadi pelajaran berharga buat semua pihak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










