Banten

PUSTAKA Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar di Perumda Tirta Benteng ke Kejati Banten

Irsyad Mohammad | 22 September 2025, 17:40 WIB
PUSTAKA Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp1,5 Miliar di Perumda Tirta Benteng ke Kejati Banten

AKURAT BANTEN - Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi, dan Pemerintahan (PUSTAKA) resmi melaporkan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Nilainya ditaksir mencapai Rp1,554 miliar per tahun.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dengan PT Alfa Goldland Realty di kawasan Perumahan Ayodhya.

Dalam praktiknya, pengembang diduga mengambil alih distribusi dan penetapan tarif air, meski izin yang digunakan adalah Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) atas nama Perumda.

Baca Juga: AHY Sebut Pemerintah Masih Jajaki Investor Asing untuk Proyek Giant Sea Wall di Laut Pantura, Prabowo Terbuka untuk Semua Negara

"Hal ini sangat janggal. Kewenangan pengelolaan air oleh BUMD tidak boleh dialihkan kepada swasta. Faktanya, Perumda hanya menerima royalti dari pengembang, sementara pendapatan penuh dari penjualan air tidak masuk ke kas daerah. Ini berpotensi menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang," ujar Jupri Nugroho.

Menurut temuan PUSTAKA, PT Alfa Goldland Realty menerapkan tarif Rp11.710 per meter kubik kepada konsumen.

Angka itu jauh di atas ketentuan resmi dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022.

Baca Juga: Geger! Penggerebekan Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Delapan Tersangka Diamankan Polisi

Dari potensi pendapatan Rp1,8 miliar per tahun, Perumda hanya melaporkan penerimaan berupa piutang dan royalti sebesar Rp254,7 juta. Selisih Rp1,55 miliar inilah yang disebut sebagai kerugian negara.

PUSTAKA menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 70 yang melarang pengalihan kewenangan pengelolaan kepada swasta.

Laporan itu juga mengacu pada UU Keuangan Negara dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban pengelolaan keuangan publik secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: Bukan Soal Makanan, Ini Alasan Istana Tolak Mentah Usulan DPR Ganti MBG Jadi Uang Tunai!

Dalam laporannya, PUSTAKA mendesak Kejati Banten segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Mereka di antaranya Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono terkait dugaan kelalaian pengawasan, Direksi serta Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng, hingga PT Alfa Goldland Realty atas dugaan persekongkolan.

"PUSTAKA berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara serius untuk menyelamatkan keuangan daerah sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen," tegasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.