Banten

Ibnu Jandi Laporkan Dugaan Korupsi 15 Miliar di PDAM Tirta Benteng ke Kejaksaan Kota Tangerang

Irsyad Mohammad | 19 September 2025, 19:56 WIB
Ibnu Jandi Laporkan Dugaan Korupsi 15 Miliar di PDAM Tirta Benteng ke Kejaksaan Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Direktur Kebijakan Publik Tangerang, Ibnu Jandi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 18 September 2025.

Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar disebut hanya sebagai pintu masuk untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saya melaporkan kejaksaan Kota Tangerang pada tanggal 18 September 2025 atas adanya dugaan korupsi di PDAM TB Kota Tangerang kurang lebih Rp15 miliar. Itu pada persoalan dividen atau dari keuntungan usaha PDAM TB Kota Tangerang," ungkap Ibnu Jandi.

Baca Juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Terancam Ditarik, Menkeu dan Presiden Prabowo Sepakat Percepat Penyerapan

Menurutnya, target dividen PDAM TB sejak tahun 2014 hingga 2024 menunjukkan fluktuasi yang tidak wajar.

Data tersebut, kata Ibnu Jandi, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam perencanaan dan realisasi keuntungan perusahaan.

"Kalau data fluktuasi, sebenarnya PDAM dalam memproduksi usahanya itu berapa besar, berapa biayanya. Kemudian yang anda jual harapannya dapat berapa. Dari keuntungan itu dapat berapa. Kemudian dividen untuk PAD dapat berapa. Itu semua sudah harus tertuang dalam RKT. Rapat tahunan itu tidak boleh dilanggar," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Blokade Sopir Truk Tambang di Parung Panjang Picu Kemacetan Panjang di Perbatasan Tangerang-Bogor

Ibnu menambahkan, dari hasil kajiannya terhadap data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat kejanggalan signifikan, terutama pada periode 2019 hingga 2024.

Ia mencontohkan, pada tahun 2014 target dividen ditetapkan Rp3 miliar, tetapi realisasi hanya Rp1 miliar. Kemudian, pada tahun 2021 penerimaan deviden Perumda TB hanya sebesar 613 juta.

Sementara pada tahun 2022, target Perusahaan air tersebut sebesar Rp3 miliar dan hanya menghasilkan Rp459,8 juta.

Baca Juga: Fakta Terkini Kasus Eko Purnomo hingga Bima Permana yang Sempat Dilaporkan Hilang usai Demo Agustus 2025

"Itu anomali. Jomplang sekali. Kalau ditelusuri, saya yakin bukan hanya Rp15 miliar kerugiannya. Bisa ratusan miliar," ujarnya.

Lebih jauh, Ibnu Jandi menyoroti jumlah pelanggan PDAM yang menurutnya tidak sebanding dengan pendapatan.

Pada tahun 2020 tercatat sekitar 67 ribu pelanggan, kemudian ditambah 20 ribu pelanggan baru hasil dari kinerja tahun tersebut.

Oleh karena itu, kata Ibnu Jandi, jumlah pelanggan seharunya sudah menembus angka 90 hingga 100 ribu.

"Kalau jumlah pelanggan naik, harusnya pendapatan daerah juga meningkat. Ini kenapa justru jomplang turun? Ada apa? Saya menduga ada kongkalikong, kemufakatan jahat. Modusnya licik, luar biasa. Ini jelas merugikan rakyat Kota Tangerang," kata Ibnu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan 4 Kendaraan di BSD Raya Utama, Satu Korban Tewas di Tempat

Lebih jauh, Ibnu Jandi juga meminta Kejaksaan untuk benar-benar menindaklanjuti laporannya tersebut.

Ibnu berharap aparat penegak hukum segera menganalisis data dari tahun 2014 hingga 2024, agar dugaan kerugian daerah dapat terungkap secara transparan.

"Kalau memang serius menegakkan hukum, jangan hanya sebatas pendampingan di atas kertas. Lihat faktanya. Yang saya laporkan adalah Direktur PDAM TB dan Wali Kota Tangerang," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.