Banten

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Tanah Abadi Tjendera Lanjut ke Pembuktian

Irsyad Mohammad | 16 Oktober 2025, 14:08 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Tanah Abadi Tjendera Lanjut ke Pembuktian

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian dalam perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekaligus menandai perkara ini tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, menyatakan sikap positifnya. Ia menilai majelis hakim telah mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar menurut hukum serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Rully.

Baca Juga: Usai Pecat Patrick Kluivert, Erick Thohir Ucapkan Terimakasih atas Kontribusi dan Dedikasi selama Latih Timnas

Ia menyebut, penolakan terhadap eksepsi tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yang diduga melanggar Pasal 167 KUHP mengenai perbuatan memasuki atau menduduki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang sah.

Perkara pidana ini bermula dari sengketa atas sebidang tanah di Jalan Wana Mulya Utama RT 003/07, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Rully menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Abadi Tjendera, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga: Fakta Ahmad Sahroni Wisuda S3 Ternyata Bikin Ngeri, Padahal Sempat Diam Tak Ada Syaratnya Usai Demo Senayan

“Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 diperoleh menurut hukum sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPR,” kata Rully.

Ia menjelaskan, kepemilikan itu juga dikuatkan oleh Surat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang tertanggal 5 November 2021 Nomor 4142/36.71/XI/2021, yang menerangkan bahwa SHM tersebut tercatat atas nama Abadi Tjendera, dengan luas 541 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 02789/2019.

Rully menambahkan, bukti sah lainnya berupa Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan dan Pengolahan Data No. 410/Bapu.28.05/XI/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Baca Juga: Nasib Irish Bella Nular ke Zeda Salim, Ammar Zoni Makin Parah Main Narkoba hingga Ancam Ini ke Pacar

Proses pengukuran itu dihadiri oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, kuasa hukum kedua belah pihak, serta perwakilan dari terdakwa.

“Hasil pengukuran lapangan dan pengolahan data tersebut dengan tegas menyimpulkan bahwa bidang tanah dimaksud adalah milik Abadi Tjendera,” tegasnya.

Menurut Rully, bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Lebih lanjut, Rully menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan kliennya yang berstatus sebagai pembeli beritikad baik.

“Sudah sepatutnya ditolak. Kami tidak membiarkan para penghuni liar menguasai bidang tanah dimaksud dengan melanggar hukum, hanya berpedoman kepada bukti yang masih perlu dipertanyakan keabsahannya,” kata Rully.

Baca Juga: Sekolah Tanpa Kekerasan: Komnas Anak Banten Tegaskan Disiplin Harus Humanis dan Bermartabat

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur jenis-jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Sewa.

“Dari ketentuan tersebut, jelas alas hak yang dipergunakan oleh saudara Terdakwa Andreas Tarmudi untuk menempati bidang tanah milik Klien kami, tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan,” pungkas Rully.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang setimpal terhadap perbuatan kedua terdakwa.

Baca Juga: PPG 2025 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan Generasi Guru Profesional dan Berintegritas

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memutuskan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Agra Syaifuddin Yusuf dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar 27 Oktober 2025.

Pada sidang sebelumnya, 29 September 2025, penasihat hukum terdakwa Erdi Karo-Karo berpendapat perkara ini seharusnya merupakan sengketa keperdataan, bukan pidana. Ia juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, serta menuntut pembatalan dakwaan demi hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.