Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Tanah Abadi Tjendera Lanjut ke Pembuktian

AKURAT BANTEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian dalam perkara pidana Nomor 1530/Pid.B/2025/PN Tng. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekaligus menandai perkara ini tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Abadi Tjendera, Rully Tarihoran, menyatakan sikap positifnya. Ia menilai majelis hakim telah mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat dan benar menurut hukum serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Rully.
Ia menyebut, penolakan terhadap eksepsi tersebut memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa yang diduga melanggar Pasal 167 KUHP mengenai perbuatan memasuki atau menduduki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang sah.
Perkara pidana ini bermula dari sengketa atas sebidang tanah di Jalan Wana Mulya Utama RT 003/07, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Rully menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Abadi Tjendera, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
“Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05292 diperoleh menurut hukum sebagaimana diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPR,” kata Rully.
Ia menjelaskan, kepemilikan itu juga dikuatkan oleh Surat Kepala Kantor Pertanahan Tangerang tertanggal 5 November 2021 Nomor 4142/36.71/XI/2021, yang menerangkan bahwa SHM tersebut tercatat atas nama Abadi Tjendera, dengan luas 541 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 02789/2019.
Rully menambahkan, bukti sah lainnya berupa Berita Acara Hasil Pengukuran Lapangan dan Pengolahan Data No. 410/Bapu.28.05/XI/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Baca Juga: Nasib Irish Bella Nular ke Zeda Salim, Ammar Zoni Makin Parah Main Narkoba hingga Ancam Ini ke Pacar
Proses pengukuran itu dihadiri oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, kuasa hukum kedua belah pihak, serta perwakilan dari terdakwa.
“Hasil pengukuran lapangan dan pengolahan data tersebut dengan tegas menyimpulkan bahwa bidang tanah dimaksud adalah milik Abadi Tjendera,” tegasnya.
Menurut Rully, bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Lebih lanjut, Rully menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan kliennya yang berstatus sebagai pembeli beritikad baik.
“Sudah sepatutnya ditolak. Kami tidak membiarkan para penghuni liar menguasai bidang tanah dimaksud dengan melanggar hukum, hanya berpedoman kepada bukti yang masih perlu dipertanyakan keabsahannya,” kata Rully.
Baca Juga: Sekolah Tanpa Kekerasan: Komnas Anak Banten Tegaskan Disiplin Harus Humanis dan Bermartabat
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur jenis-jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Sewa.
“Dari ketentuan tersebut, jelas alas hak yang dipergunakan oleh saudara Terdakwa Andreas Tarmudi untuk menempati bidang tanah milik Klien kami, tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan,” pungkas Rully.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang setimpal terhadap perbuatan kedua terdakwa.
Baca Juga: PPG 2025 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan Generasi Guru Profesional dan Berintegritas
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memutuskan perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Agra Syaifuddin Yusuf dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar 27 Oktober 2025.
Pada sidang sebelumnya, 29 September 2025, penasihat hukum terdakwa Erdi Karo-Karo berpendapat perkara ini seharusnya merupakan sengketa keperdataan, bukan pidana. Ia juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, serta menuntut pembatalan dakwaan demi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









