58 Tahun Berdiri, Kini Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang, Manajemen Ungkap Dampak langsung 14.112 hingga 50 ribu Karyawan

AKURAT BANTEN - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Atas keputusan tersebut, pihak perusahaan, angkat bicara soal kondisi perusahaan usai usai mendapatkan status pailit. karena karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000.
Lalu manajemen mengatakan, jika ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
Baca Juga: Jual Tramadol Berkedok Konter Hp di Tangerang, Pelajar Asal Aceh Diringkus Polisi
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu (26/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Perusahaan Sritex, siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka dan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex.
Baca Juga: Elon Musk Mampu Mendaratkan Uang Kedalam Rekeningnya, Sehari Capai RP530 Triliun, Apa saja Usahanya?
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," tutur manajemen.
"Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut".
Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya, agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex dan tiga anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, seperti:
Baca Juga: Dugaan Kades Ngamar dengan Bawahannya di Hotel, Warga Desak BPD Jagabaya Gelar Audensi
1. PT Sinar Pantja Djaja.
2. PT Bitratex Industries.
3. PT Primayudha Mandirijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang








