58 Tahun Berdiri, Kini Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang, Manajemen Ungkap Dampak langsung 14.112 hingga 50 ribu Karyawan

AKURAT BANTEN - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Atas keputusan tersebut, pihak perusahaan, angkat bicara soal kondisi perusahaan usai usai mendapatkan status pailit. karena karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000.
Lalu manajemen mengatakan, jika ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
Baca Juga: Jual Tramadol Berkedok Konter Hp di Tangerang, Pelajar Asal Aceh Diringkus Polisi
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu (26/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Perusahaan Sritex, siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka dan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex.
Baca Juga: Elon Musk Mampu Mendaratkan Uang Kedalam Rekeningnya, Sehari Capai RP530 Triliun, Apa saja Usahanya?
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," tutur manajemen.
"Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut".
Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya, agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex dan tiga anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, seperti:
Baca Juga: Dugaan Kades Ngamar dengan Bawahannya di Hotel, Warga Desak BPD Jagabaya Gelar Audensi
1. PT Sinar Pantja Djaja.
2. PT Bitratex Industries.
3. PT Primayudha Mandirijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









