58 Tahun Berdiri, Kini Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Niaga Semarang, Manajemen Ungkap Dampak langsung 14.112 hingga 50 ribu Karyawan

AKURAT BANTEN - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Atas keputusan tersebut, pihak perusahaan, angkat bicara soal kondisi perusahaan usai usai mendapatkan status pailit. karena karyawan dalam grup Sritex adalah 50.000.
Lalu manajemen mengatakan, jika ada 14.112 karyawan yang bakal terdampak langsung akibat putusan tersebut.
Baca Juga: Jual Tramadol Berkedok Konter Hp di Tangerang, Pelajar Asal Aceh Diringkus Polisi
"Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex," tulis manajemen dalam keterangan tertulisnya pada, Sabtu (26/10/2024) dikutip Akurat Banten.
Perusahaan Sritex, siap mengajukan kasasi atas status pailit mereka dan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex.
Baca Juga: Elon Musk Mampu Mendaratkan Uang Kedalam Rekeningnya, Sehari Capai RP530 Triliun, Apa saja Usahanya?
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
"Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia," tutur manajemen.
"Sehingga penting bagi perusahaan untuk berjuang melawan putusan pailit tersebut".
Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya, agar perusahaan dapat terus beroperasi.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex dan tiga anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, seperti:
Baca Juga: Dugaan Kades Ngamar dengan Bawahannya di Hotel, Warga Desak BPD Jagabaya Gelar Audensi
1. PT Sinar Pantja Djaja.
2. PT Bitratex Industries.
3. PT Primayudha Mandirijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










