Banten

72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan

Moehamad Dheny Permana | 9 Juli 2025, 04:41 WIB
72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan

Akurat Banten - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi besar.

Sebanyak 72 unit mobil mewah disita dari Gedung Sritex 2, yang berlokasi di Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Juli 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank besar kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Kendaraan-kendaraan ini disita karena diduga merupakan alat, hasil, atau berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Bantuan Beras Resmi Digulirkan Lagi: Komitmen Presiden Prabowo Redam Inflasi dan Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Mobil-mobil yang disita bukan sembarang kendaraan. Di antara 72 unit tersebut, terdapat berbagai merek ternama dan mewah seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada Sritex digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sebanyak 10 kendaraan kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sementara itu, 62 kendaraan lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai.

“Untuk sementara, kendaraan tersebut dijaga ketat oleh 10 anggota TNI dan sejumlah pegawai dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” lanjut Harli.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Apartemen City Park Cengkareng, Satu Orang Terluka dan Ruangan Rusak Parah!

Langkah penyitaan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses hukum yang sudah dimulai sebelumnya.

Penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, serta kantor PT Sritex di Sukoharjo sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005 hingga 2022.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum atas dugaan penyimpangan kredit perbankan tidak main-main.

Baca Juga: Viral Aksi Hipnotis di Kedai Cilandak, Imigrasi Jaksel Buru Dua WNA Diduga Pelaku

Nilai kredit yang digelontorkan oleh bank-bank milik negara dan daerah kepada Sritex diduga disalahgunakan, menyebabkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Dengan penyitaan puluhan kendaraan mewah ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di sektor keuangan.

Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menantikan kelanjutan kasus yang menggemparkan ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.